TERASBATAM.ID: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa Pilkada ulang akan digelar pada 2025 jika kotak kosong menang dalam Pilkada 2024. Hal ini sesuai kesepakatan KPU dengan Komisi II DPR RI.
“Apabila Pilkada dimenangkan oleh kotak kosong, maka kita akan laksanakan pemilihan ulang di tahun depan,” ujar Afifudin di Batam, Jumat (13/9/2024).
Pelaksanaan pilkada ulang ini berpedoman pada Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Ketetapan pelaksanaan pilkada ulang akan dibahas lebih lanjut oleh pemerintah dan DPR RI pada 27 September mendatang.
Afifudin menjelaskan bahwa KPU akan melakukan simulasi untuk menentukan tahapan pilkada ulang. Tahapan normal Pilkada biasanya berlangsung selama 11 bulan. Pasangan calon kepala daerah yang kalah melawan kotak kosong tetap bisa maju kembali dalam pilkada ulang.
Saat ini, terdapat 41 daerah Kabupaten/Kota di Indonesia yang memiliki calon tunggal dan berpotensi melawan kotak kosong. Jumlah pasti daerah yang akan melawan kotak kosong akan diketahui pada penetapan pasangan calon tanggal 22 September.
Afifudin juga menegaskan bahwa mengkampanyekan kotak kosong diperbolehkan, asalkan dilakukan dengan cara yang tepat dan tidak mengganggu hak orang lain. KPU tidak akan memfasilitasi kampanye kotak kosong.
“Kami meminta dukungan masyarakat dan seluruh pihak terkait untuk menyukseskan perhelatan pilkada 2024,” pungkas Afifudin.
[rma]