Berita
Beranda / Berita / Pembunuhan Wanita di Kos Sei Beduk Terungkap, Pelaku Ditangkap di Nongsa

Pembunuhan Wanita di Kos Sei Beduk Terungkap, Pelaku Ditangkap di Nongsa

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono (tengah) didampingi Kasat Reskrim Kompol Agung Tri Poerbowo, Kapolsek Sei Beduk Iptu Ady Satrio Gustian, Kasi Humas AKP Budi Santosa, dan Wakasat Reskrim AKP M. Ridho Lubis memimpin konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan di lobi Mapolresta Barelang, Batam, Kamis (29/10/2026). Dalam ekspose tersebut, polisi memperlihatkan sejumlah barang bukti yang diamankan dari pelaku.

TERASBATAM.ID – Tim gabungan Satreskrim Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Sei Beduk berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita berinisial SA (24) di Perumahan Puri Agung 4 Tahap 2, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.

 

Pelaku berinisial A (20) ditangkap di kawasan Kavling Senjulung, Kecamatan Nongsa, pada Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan.

 

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, menyampaikan bahwa penyingkapan kasus ini berawal dari kecurigaan ibu kos korban yang mencium bau tidak sedap dari dalam kamar pada Selasa (27/10/2026) pagi.

KJRI Johor Bahru Pulangkan 130 WNI Termasuk Pekerja Sakit

 

“Saksi bersama ketua RT setempat kemudian melapor ke Polsek Sei Beduk. Petugas bersama tim Inafis dan Unit Jatanras Polresta Barelang langsung mendatangi TKP,” ujar Anggoro saat memimpin konferensi pers di Mapolresta Barelang, Kamis (29/10/2026).

 

Saat pintu kamar dibuka menggunakan kunci cadangan, korban ditemukan sudah meninggal dunia terlentang di lantai dengan kondisi wajah tertutup kain dan terdapat sejumlah luka tusuk di tubuhnya.

 

Ditutup Dua Minggu, Jalan Gajah Mada Depan Hotel Vista Kembali Dibuka

Motif Sakit Hati dan Dendam

 

Dari hasil interogasi awal, pelaku masuk ke tempat tinggal korban melalui jendela dan langsung menyerang korban menggunakan sebilah pisau. Motif aksi nekat tersebut didasari rasa sakit hati dan dendam.

 

“Motif sementara karena tersinggung atas perkataan dan tindakan korban saat berpapasan pada Sabtu (24/10/2026) lalu. Dari situ timbul dendam yang berujung pada tindakan penusukan,” jelas Kapolresta.

Polda Jambi Jerat 16 Tersangka Karhutla, 112 Hektare Lahan Terbakar

 

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

 

  • 1 bilah pisau berwarna cokelat (alat kejahatan)

 

  • 1 unit ponsel merek Tecno warna biru

 

  • 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih beserta kunci

 

  • Barang-barang pribadi milik korban

 

Atas perbuatannya, tersangka A dijerat Pasal 459 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta/atau Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

 

Menutup keterangannya, Kombes Pol Anggoro mengimbau masyarakat untuk aktif menjaga kondusivitas Kota Batam dan memanfaatkan layanan kepolisian panggilan darurat 110 jika menemukan potensi gangguan kamtibmas.