TERASBATAM.ID – Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Suhendri menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Sebanyak empat personel Polda Kepri yang tersangkut kasus tersebut dipastikan bakal diproses tegas melalui mekanisme disiplin, kode etik, hingga pidana.
Penegasan tersebut disampaikan Kapolda Kepri saat memberikan keterangan doorstop kepada awak media di Batam, Jumat (30/10/2026).
“Yang jelas, mereka akan diperiksa Propam dan diproses melalui sidang disiplin ataupun sidang kode etik. Untuk menentukan tingkat pelanggarannya, apakah berat, sedang, atau ringan, nanti ada tim yang akan melaksanakan sidang,” tegas Suhendri.
Terkait barang bukti, Kapolda mengungkapkan petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti dari penanganan perkara tersebut, termasuk etomidate. Keterlibatan serta peran masing-masing personel terhadap barang bukti itu masih terus didalami oleh Bidang Propam Polda Kepri.
Irjen Pol Suhendri kembali mengingatkan seluruh jajarannya untuk mematuhi instruksi Kapolri terkait zero tolerance terhadap penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan kepolisian.
“Saya ingatkan seluruh anggota, jangan coba-coba melakukan pelanggaran. Jika terbukti melanggar, akan saya tindak tegas sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.


