TERASBATAM.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi memperketat penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan. Sepanjang periode Januari hingga Oktober 2026, jajaran Polda Jambi berhasil membongkar 19 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan menetapkan 16 orang sebagai tersangka.
Akumulasi luas lahan yang hangus terbakar dalam belasan perkara tersebut mencapai 112,35 hektare yang tersebar di sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Jambi.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Widodo menegaskan, langkah tegas ini merupakan komitmen kepolisian dalam melindungi ekosistem serta masyarakat dari dampak buruk asap dan kerusakan lingkungan.
“Polda Jambi berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan sesuai dengan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan data per 28 Oktober 2026, tercatat 19 laporan polisi dengan 16 orang tersangka dan luas lahan terbakar mencapai 112,35 hektare,” ujar Irjen Pol. Widodo saat memimpin konferensi pers di Lobby Utama Polda Jambi, Kamis (29/10/2026).
Widodo membeberkan, 16 tersangka tersebut ditangkap dari berbagai wilayah hukum, meliputi dua tersangka ditangani Ditreskrimsus Polda Jambi, dua tersangka di Sarolangun, dua tersangka di Tebo, serta empat tersangka di Tanjung Jabung Barat. Sisanya masing-masing satu tersangka ditangkap di Polresta Jambi,Muaro Jambi, Tanjung Jabung Timur, Batanghari, Bungo, dan Merangin.
Dari keseluruhan perkara, empat kasus di antaranya telah merampungkan berkas penyidikan dan memasuki penyerahan tahap II ke pihak kejaksaan.
Sasar Areal Konsesi Perusahaan
Salah satu penanganan kasus terbesar yang menyita perhatian penyidik berada di areal konsesi PT SH di Kelurahan Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun. Di lokasi ini, luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai 76,6 hektare dan hingga kini proses penyidikan masih terus berjalan.
“Penyidik mendalami dugaan pelanggaran ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,termasuk terlampauinya baku mutu lingkungan akibat karhutla di areal tersebut,” jelas Widodo.
Kasus menonjol lainnya diungkap di kawasan perkebunan dan konsesi perusahaan. Di areal PT JB di Desa Baru Nalo, Kabupaten Merangin, kebakaran menghanguskan sekitar enam hektare lahan. Polisi menyita barang bukti berupa jerigen bensin, korek api, sabut kelapa, hingga sepeda motor penunjang aksi pembakaran.
Sementara di areal konsesi PT RK di Desa Bungku, Kabupaten Batanghari, kebakaran seluas lima hektare diduga kuat berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan perkebunan ilegal di dalam kawasan hutan. Polisi turut mengamankan bibit sawit, kayu pancang, dan patok pembatas sebagai barang bukti.
Modus Pembukaan Lahan dan Ancam Pidana
Kapolda Jambi mengungkapkan, modus operandi dominan yang ditemukan penyidik adalah sengaja membakar untuk efisiensi biaya pembukaan lahan (land clearing) perkebunan, perambahan kawasan hutan,hingga aktivitas perkebunan tanpa izin di kawasan hutan tutupan.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta pasal-pasal KUHP yang relevan dengan ancaman pidana penjara dan denda berat.
“Penanganan perkara karhutla tidak hanya berfokus pada peristiwa kebakarannya, tetapi juga pembuktian perbuatan dan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat, baik perorangan maupun korporasi,” tegas Widodo.
Polda Jambi mengimbau seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk tidak lagi menggunakan metode pembakaran dalam mengolah lahan, mengingat dampaknya yang merusak kesehatan, ekonomi, dan kelestarian ekosistem perbatasan daerah.
[Dalil Harahap]


