TERASBATAM.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap warga negara Thailand, Weerapat Phongwan, atas keterlibatannya dalam jaringan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir dua ton menggunakan kapal tanker MT Sea Dragon Tarawa. Vonis dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Batam, Jumat (6/3/2026).
Ketua majelis hakim Tiwik menyatakan Weerapat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli dan penyerahan narkotika golongan I. Perbuatannya dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Weerapat Phongwan oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Tiwik di ruang sidang.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tidak ada hal yang meringankan perbuatan terdakwa. Weerapat berperan sentral dalam merekrut kru kapal hingga menerima langsung muatan narkotika dari kapal ikan berbendera Thailand di tengah laut.
Usai pembacaan putusan, terdakwa menyatakan akan mengajukan banding melalui penasihat hukumnya, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. JPU sebelumnya menuntut Weerapat dengan hukuman mati.
Kronologi Keterlibatan
Berdasarkan dakwaan jaksa, keterlibatan Weerapat bermula April 2025 saat ia dihubungi buronan bernama Mr. Tan alias Jacky Tan. Weerapat diminta bekerja di kapal tanker dengan alasan menjemput minyak di Phuket, Thailand.
Alih-alih mengambil minyak, Weerapat justru merekrut sejumlah kru yang kemudian menjadi terdakwa lain: Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Fandi Ramadhan, serta Teerapong Lekpradub. Ia juga menyiapkan perjalanan mereka ke Thailand sebelum seluruh kru berkumpul dan menginap 10 hari di Sakura Budget Hotel.
Pada 13 Mei 2025, rombongan berangkat menggunakan speed boat menuju kapal Sea Dragon di perairan Sungai Surakhon. Lima hari kemudian, saat kapal berada di titik koordinat yang dikirim Mr. Tan, Weerapat memberi kode lampu ke kapal ikan Thailand yang mendekat. Dari kapal tersebut, seseorang menyerahkan uang Myanmar yang dilaminasi sebagai tanda, lalu memindahkan 67 kardus berisi sabu ke kapal Sea Dragon. Kardus-kardus itu kemudian disembunyikan kru di ruang penyimpanan depan dan tangki bahan bakar.
Aksi ini digagalkan pada 21 Mei 2025 pukul 00.05 WIB saat tim BNN RI dan Bea Cukai menghentikan kapal Sea Dragon di perairan Karimun, Kepulauan Riau, karena tak memasang bendera negara. Kapal kemudian dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, Batam, untuk penggeledahan. Petugas menemukan sekitar 2.000 bungkus sabu dengan total berat 1.995.130 gram atau hampir dua ton.
Vonis 17 Tahun untuk ABK Thailand
Dalam sidang terpisah, majelis hakim yang sama menjatuhkan vonis 17 tahun penjara terhadap Teerapong Lekpradub, warga negara Thailand lainnya yang merupakan anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Tarawa. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman mati.
Majelis hakim menyatakan Teerapong terbukti sah terlibat dalam jaringan narkotika internasional. Namun, hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa dan mempertimbangkan sejumlah hal meringankan.
Hal memberatkan adalah jumlah barang bukti hampir dua ton yang sangat besar dan berpotensi merusak generasi bangsa. Adapun hal meringankan meliputi sikap sopan terdakwa selama persidangan, belum pernah dihukum, serta usia muda yang dinilai masih memiliki kesempatan memperbaiki diri.
Usai putusan, Teerapong menyatakan banding melalui penasihat hukumnya. JPU menyatakan pikir-pikir.
Kuasa hukum Teerapong, Jefri Wahyudi, sebelumnya menilai kliennya tak berperan dominan. Menurutnya, Teerapong direkrut Weerapat untuk bekerja di kapal Sea Dragon selama sebulan dengan upah Rp25 juta. Hasil pemeriksaan ponsel juga tak menunjukkan komunikasi dengan kapten maupun bos jaringan, Tanzen. Meski demikian, ia mengakui kliennya sempat menerima uang laminasi saat pemindahan barang.
Kasus ini melibatkan sejumlah terdakwa lain. Fandi Ramadhan, terdakwa asal Indonesia, sebelumnya divonis lima tahun penjara. Sidang putusan terhadap Richard Halomoan Tambunan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir dijadwalkan pekan depan.
[kang ajank nurdin]


