TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terus memperluas jangkauan layanan administrasi kependudukan berbasis komunitas. Langkah ini ditempuh guna memangkas hambatan jarak dan waktu serta mempercepat digitalisasi data kependudukan warga di wilayah kepulauan.
Sebagai bagian dari strategi tersebut, program jemput bola bertajuk Gerakan Aksi Pelayanan On Location atau ”Gaspol” dijadwalkan menyasar warga di Kecamatan Lubuk Baja pada Kamis (18/6/2026). Kegiatan yang dipusatkan di Kantor Kecamatan Lubuk Baja ini mengombinasikan sosialisasi kebijakan terkini sekaligus pelayanan dokumen di tempat.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam Sri Miranthy Adisthy, Senin (15/6/2026), di Batam, menjelaskan bahwa program ini dirancang untuk mempermudah masyarakat mengakses hak dasarnya atas dokumen hukum kependudukan tanpa perlu mendatangi kantor pusat Disdukcapil.
”Aparatur sipil negara dituntut lebih proaktif dalam mendatangi kantong-kantong pemukiman warga. Kami berharap fasilitasi di tingkat kecamatan ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat yang selama ini memiliki keterbatasan waktu,” ujar Sri Miranthy.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam Sri Miranthy Adisthy memberikan penjelasan usai rapat paripurna di Kantor DPRD Batam, Rabu (18/2/2026). Pemerintah Kota Batam tengah menyiapkan Ranperda Administrasi Kependudukan sebagai instrumen hukum untuk mengendalikan arus masuk penduduk ke Batam agar tata kelola kependudukan lebih tertib dan terukur.
Dalam aksi jemput bola kali ini, otoritas kependudukan fokus pada enam jenis layanan inti. Layanan tersebut meliputi pengurusan akta kelahiran, pencatatan akta perkawinan, pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA), perekaman KTP-elektronik bagi pemula, pendataan penduduk nonpermanen, hingga aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Disdukcapil menegaskan, seluruh rangkaian pelayanan administrasi kependudukan dalam program Gaspol ini bersifat tanpa pemungutan biaya alias gratis. Warga yang hendak mengurus dokumen diminta untuk membawa dokumen dasar pendukung, seperti surat keterangan lahir, buku nikah, kartu keluarga, serta gawai bagi warga yang ingin bermigrasi ke ekosistem IKD.
Upaya digitalisasi melalui aktivasi IKD kini menjadi salah satu prioritas nasional yang tengah dikejar Pemkot Batam. Melalui platform digital berbasis komputasi bergerak ini, dokumen identitas fisik diharapkan secara bertahap dapat terintegrasi ke dalam sistem satu data nasional yang lebih aman dan efisien.


