BerandaBatam RayaUMK Batam 2026 Tembus Rp 5,3 Juta, Tertinggi di Kepri

UMK Batam 2026 Tembus Rp 5,3 Juta, Tertinggi di Kepri

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.IDPemerintah Provinsi Kepulauan Riau resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 dalam rapat pleno Dewan Pengupahan di Gedung Graha Kepri, Batam, Senin (22/12/2025). Kota Batam kembali mencatatkan angka tertinggi dengan nilai Rp 5.357.982, naik Rp 368.382 dibandingkan tahun sebelumnya.

Kenaikan upah di Batam dihitung menggunakan formula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 dengan nilai alfa 0,7. Angka ini mencerminkan stabilitas pertumbuhan ekonomi di kota industri tersebut di tengah kondisi global.

Selain Batam, kenaikan signifikan juga terjadi di Kabupaten Bintan yang menetapkan UMK sebesar Rp 4.583.221 atau naik hampir 9 persen. Kabupaten Karimun menyusul dengan angka Rp 4.241.935.

Ketimpangan Ekonomi Antarwilayah

Meskipun Batam dan Bintan mengalami kenaikan, hasil pleno ini sekaligus menyingkap ketimpangan ekonomi yang tajam di wilayah Kepulauan Riau. Sejumlah daerah justru gagal mengusulkan kenaikan upah akibat pertumbuhan ekonomi yang negatif.

Kabupaten Natuna, misalnya, tidak mengusulkan UMK 2026 karena tekanan inflasi dan sektor ekonomi migas yang masih mencatatkan pertumbuhan minus. Kondisi serupa terjadi di Kepulauan Anambas; meski UMK naik menjadi Rp 4.279.851, upah sektoral (UMSK) tidak ditetapkan lantaran ekonomi daerah tersebut minus 5,6 persen.

BACA JUGA:  KPK Periksa Puteri Mantan Wakil Gubernur Kepri di Polresta Barelang

“Penetapan UMK tetap mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025. Setiap daerah punya karakter ekonomi yang berbeda,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kepri Dikki Wijaya.

Standar Upah Minimum Provinsi

Bagi daerah yang nilai UMK-nya berada di bawah standar provinsi, seperti Natuna, Lingga, dan Tanjungpinang, maka upah tahun 2026 otomatis mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri yang berada di kisaran Rp 3,7 juta.

Seluruh ketentuan upah baru ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Dikki mengingatkan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di masing-masing kabupaten/kota.

[kang ajank nurdin]

Latest articles

Kapolresta Serap Gelisah Warga di Bengkong

TERASBATAM.ID – Maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor, penggunaan knalpot tidak standar (brong), hingga persoalan...

Penjual dan Komunitas Vaper Batam Tolak Usulan Pelarangan Vape oleh BNN

TERASBATAM.ID — Kalangan pelaku usaha dan komunitas rokok elektrik di Batam, Kepulauan Riau, menolak...

Amsakar Ajak Warga Bijak Bermedia Sosial

TERASBATAM.ID — Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengajak masyarakat memanfaatkan media sosial secara bijak...

Bimtek KUHAP, Ansar Bicara Sinergi

TERASBATAM.ID — Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan...

More like this

Kapolresta Serap Gelisah Warga di Bengkong

TERASBATAM.ID – Maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor, penggunaan knalpot tidak standar (brong), hingga persoalan...

Penjual dan Komunitas Vaper Batam Tolak Usulan Pelarangan Vape oleh BNN

TERASBATAM.ID — Kalangan pelaku usaha dan komunitas rokok elektrik di Batam, Kepulauan Riau, menolak...

Amsakar Ajak Warga Bijak Bermedia Sosial

TERASBATAM.ID — Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengajak masyarakat memanfaatkan media sosial secara bijak...