TERASBATAM.ID — Kepolisian Sektor Nongsa, Batam, Kepulauan Riau, merangkul para pengusaha skrap dan pengepul barang bekas untuk menekan maraknya pencurian material logam. Langkah persuasif ini diambil menyusul tingginya aktivitas pencurian fasilitas publik dan material proyek, atau yang dikenal sebagai aksi “rayap besi”, di wilayah Batam.
Guna memutus rantai penadahan tersebut, Polsek Nongsa menggelar pengarahan khusus yang melibatkan 27 pemilik usaha barang bekas di Pendopo Polsek Nongsa, Batam, Kamis (18/6/2026). Pertemuan ini menjadi ruang koordinasi langsung setelah kepolisian mengungkap belasan kasus serupa dalam sebulan terakhir.
Kapolsek Nongsa Kompol Eriman mengungkapkan, aksi pencurian logam—mulai dari kabel, besi penutup drainase, pagar, hingga material proyek—telah merugikan masyarakat dan pelaku industri secara masif. Dalam satu bulan terakhir, Polsek Nongsa mencatat sedikitnya ada 13 kasus pencurian besi yang berhasil diungkap dengan menahan delapan orang tersangka.
“Kami meminta para pengusaha barang bekas lebih selektif dan berhati-hati saat menerima atau membeli barang operasional. Jangan sampai tergiur keuntungan cepat, tetapi mengabaikan asal-usul barang yang berujung pada tindak pidana penadahan,” ujar Eriman di Batam, Jumat (19/6/2026).
Eriman menegaskan, regulasi hukum mengatur sanksi pidana yang tegas bagi pelaku usaha yang terbukti dengan sengaja menampung atau memperjualbelikan barang hasil kejahatan. Melalui pembinaan ini, kepolisian berharap para pengepul dapat memfilter setiap pasokan material secara ketat.
Wakil Kapolsek Nongsa Ajun Komisaris Thetio Nardiyanto menambahkan, para pelaku pencurian logam di Batam saat ini semakin berani melakukan aksinya secara terbuka pada siang hari. Oleh karena itu, pengecekan legalitas barang dan dokumen transaksi menjadi proteksi hukum yang wajib dilakukan oleh para pengusaha skrap.
Dalam sesi dialog, salah satu pelaku usaha, Tarihoran, mengeluhkan sulitnya membedakan material curian dengan material resmi karena bentuknya yang identik. Ia mengusulkan agar perusahaan atau instansi proyek memberikan penanda khusus pada material logam mereka agar mudah dikenali oleh para pengepul di lapangan.
Merespons kendala tersebut, pihak kepolisian meminta pengusaha skrap mendokumentasikan dengan rinci setiap transaksi penyerahan barang, termasuk identitas penyetor. Jika ditemukan transaksi yang mencurigakan, pengusaha diminta segera melapor melalui bhabinkamtibmas setempat atau layanan gratis Polisi 110 agar dapat segera ditindaklanjuti secara hukum.


