BerandaHukumMarkas Judi Online Beromzet Rp 10 Miliar Per Bulan di Batam Digerebek

Markas Judi Online Beromzet Rp 10 Miliar Per Bulan di Batam Digerebek

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID — Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang membongkar sindikat pengelola judi online lintas negara yang beroperasi dari sebuah kawasan perumahan mewah di Kota Batam, Kepulauan Riau. Jaringan yang dikendalikan oleh tiga tersangka warga negara Indonesia ini diketahui memiliki omzet mencapai Rp 10 miliar per bulan dengan pusat operasional di Kamboja dan Filipina.

Penggerebekan dilakukan oleh Unit 1 Satreskrim Polresta Barelang pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 14.45 WIB di Perumahan Taman Golf Residence, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Batam Kota. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka, yakni HR (43) selaku pengelola utama, serta HL (35) dan ET (40) yang bertugas di bagian keuangan (finance).

Kepala Polresta Barelang Komisaris Besar Anggoro Wicaksono, Senin (25/5/2026), mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung program Asta Cita Presiden terkait pemberantasan judi online. Jaringan ini diketahui mengoperasikan sedikitnya tiga situs judi, yakni MPO999ONE.COM, MALLBETNEW.COM, dan 1MPOMEGA.COM.

“Dari lokasi penggerebekan, kami menyita uang tunai dan dana di dalam rekening penampungan dengan total mencapai Rp 1.001.460.000. Berdasarkan pemeriksaan, dana satu miliar rupiah lebih ini merupakan akumulasi transaksi yang masuk hanya dalam kurun waktu tiga hari,” ujar Anggoro di Mapolresta Barelang.

  • Situs yang Dioperasikan:
  • MPO999ONE.COM

  • MALLBETNEW.COM

  • 1MPOMEGA.COM

Jaringan Tiga Negara

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang Komisaris M. Debby Tri Andrestian menjelaskan, sindikat ini bekerja dengan sistem komparasi antaranegara. Tersangka HR selaku pengelola utama terhubung langsung dengan perusahaan induk judi online yang berbasis di Filipina.

BACA JUGA:  Polri Bongkar Love Scamming di Batam, 88 WN China Ditangkap

“Ada kesepakatan pembagian keuntungan, yakni 20 persen untuk perusahaan induk di Filipina dan 80 persen menjadi bagian tersangka HR,” kata Debby.

Meskipun dikendalikan dari perumahan mewah di Batam, operasional teknis seperti pemasaran (marketing), layanan pelanggan (customer service), hingga admin dilakukan oleh para pekerja di Kamboja. Promosi situs dilakukan secara masif memanfaatkan algoritma media sosial, mulai dari Facebook, Instagram, hingga TikTok.

Sementara itu, tersangka HL dan ET yang berbasis di Batam bertugas mengelola arus lalu lintas keuangan melalui sistem payment gateway. Mereka bertanggung jawab mencatat seluruh uang taruhan yang masuk, mengirimkan dana operasional, hingga membayarkan gaji para pekerja yang berada di Kamboja.

Menurut catatan kepolisian, jaringan ini telah beroperasi selama kurang lebih dua tahun sejak 2024. Untuk menghindari pelacakan aparat penegak hukum, para pelaku menerapkan pola berpindah-pindah tempat (mobile). Lokasi di kawasan Sukajadi tersebut diketahui merupakan markas kedua yang mereka gunakan.

Barang Bukti dan Ancaman Pidana

Selain menyita uang tunai sebesar Rp 1 miliar, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti alat kerja digital yang digunakan untuk memantau perputaran uang. Barang bukti tersebut meliputi:

  • 16 unit telepon seluler

  • 3 unit komputer tablet

  • 1 unit laptop dan 2 unit CPU

  • 4 unit monitor

  • 4 unit token bank (BCA)

  • 2 buah paspor

BACA JUGA:  Amnesty International Desak Polisi Transparan Usut Kematian Enam Anggota FPI

Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Barelang masih melakukan pendalaman lebih lanjut, khususnya pelacakan aset (asset tracing) untuk memetakan seluruh aliran dana, nomor rekening penampung lain, serta memburu kemungkinan adanya keterlibatan aktor intelektual lain.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta/atau Pasal 426 Ayat (1) huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 10 miliar.

Anggoro mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak tergiur terjebak dalam ekosistem judi online, baik sebagai pemain maupun bagian dari pekerja operasional. Polisi membuka layanan aduan 24 jam melalui Call Center 110 jika masyarakat menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar mereka.

Latest articles

Menyusup Perumahan Mewah, Pencuri Spesialis Mobil Ditangkap

TERASBATAM.ID — Aparat Kepolisian Resor Kota Barelang meringkus seorang pemuda berinisial MAR (20) yang...

Memperkuat Sinergi Keamanan, APSI Gresik Gelar Raker Perdana

TERASBATAM.ID — Pascapelantikan awal Mei lalu, Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pengusaha Pengamanan Indonesia (DPC...

Jelang Idul Adha, 190 WNI Bermasalah di Malaysia Dipulangkan

TERASBATAM.ID - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, Malaysia, kembali memulangkan 190 Warga...

Truk Trailer Tanpa Lampu Rem Ditindak

TERASBATAM.ID – Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang menindak dua unit truk trailer yang tidak...

More like this

Menyusup Perumahan Mewah, Pencuri Spesialis Mobil Ditangkap

TERASBATAM.ID — Aparat Kepolisian Resor Kota Barelang meringkus seorang pemuda berinisial MAR (20) yang...

Memperkuat Sinergi Keamanan, APSI Gresik Gelar Raker Perdana

TERASBATAM.ID — Pascapelantikan awal Mei lalu, Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pengusaha Pengamanan Indonesia (DPC...

Jelang Idul Adha, 190 WNI Bermasalah di Malaysia Dipulangkan

TERASBATAM.ID - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, Malaysia, kembali memulangkan 190 Warga...