Hukum
Beranda » Berita » Sidang Pembunuhan LC: CCTV Dibongkar Sebelum Kematian Korban

Sidang Pembunuhan LC: CCTV Dibongkar Sebelum Kematian Korban

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (15/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Fitri Rahma Rahayu alias Josevin, seorang LC yang tinggal serumah dengan korban, sebagai saksi. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Eri Justiansyah.

TERASBATAM.ID – Sidang dugaan pembunuhan terhadap Dwi Putri Apriliandini, seorang wanita penghibur atau LC di Batam, kembali menyajikan fakta mengejutkan. Seorang saksi mengaku diminta membongkar kamera CCTV di lokasi kejadian sebelum kasus kematian korban terungkap.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (15/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Fitri Rahma Rahayu alias Josevin, seorang LC yang tinggal serumah dengan korban, sebagai saksi. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Eri Justiansyah.

Josevin memberikan kesaksian yang mengarah pada upaya penghilangan alat bukti. Ia mengaku diminta oleh terdakwa berjuluk Papi Charles untuk membantu membongkar kamera CCTV yang terpasang di lokasi kejadian.

“Saya diminta Papi Charles untuk membantu bongkar CCTV. Saat itu, saya tidak sendiri, tapi juga bersama dengan Lira dan Miu,” ujar Josevin di ruang sidang.

Menurut pengakuannya, terdapat sekitar empat hingga lima kamera CCTV yang dibongkar oleh Papi Charles, dirinya, dan dua rekannya. Setelah dibongkar, seluruh kamera tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik.

370 Kafilah Siap Bertanding, MTQ XII Kepri Digelar di Tanjungpinang 4-9 Juli

“CCTV itu saya kasih ke Papi Charles dan Papi Charles memasukkan ke kantong plastik dan disimpan oleh Papi Charles,” kata saksi.

Tak hanya soal CCTV, Josevin juga mengungkap cara pelaku berusaha menutupi suara penganiayaan. Ia mendengar suara musik diputar dengan keras menggunakan speaker yang diambil dari kantor. Hal itu dilakukan agar tangisan korban tidak terdengar ke luar ruangan.

“Saya tidak melihat langsung siapa yang menganiaya korban waktu di dalam ruangan itu. Tapi di dalam ruangan itu tidak hanya (terdakwa) Koko Wilson saja, tetapi juga ada Mami, Papi Charles, dan Papi Tama,” ungkap saksi.

Saksi juga mengaku bahwa Papi Charles-lah yang mengirimkan sebuah video kepada Koko Wilson. Video tersebut memperlihatkan korban diduga mencekik Anik Istiqomah alias Mami. Setelah menerima video itu, Wilson datang dan memarahi korban.

“Setahu saya, Papi Charles yang mengirim video ke Koko Wilson. Setelah melihat video itu, Koko Wilson datang dan marah kepada korban,” ujarnya.

1.500 Pekerja Terancam, Relawan MBG Batam Demo Minta Program Dilanjutkan

Dalam kesaksiannya, Josevin menyebut bahwa setiap kali dugaan kekerasan terjadi, Wilson, Anik alias Mami, Papi Charles, dan Papi Tama selalu berada di lokasi.

Sementara itu, berdasarkan berkas perkara, penyidik tercatat telah menyita sembilan perangkat CCTV, yang terdiri atas enam unit merek EZVIZ, dua unit merek EYESEC, serta satu unit tanpa merek. Turut disita sembilan kartu memori (microSD) dan sebuah flashdisk yang diduga berisi rekaman video, dua unit speaker, minyak urut GPU, tabung oksigen medis, lakban, borgol, dan sejumlah barang lain yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

[kang ajank nurdin]