TERASBATAM.ID — Aparat penegak hukum memperketat pengawasan di pintu keluar kawasan perdagangan bebas (free trade zone) Batam menyusul digagalkannya penyelundupan senjata api otomatis asal Italia. Senjata api tanpa izin resmi tersebut ditemukan di dalam tas bawaan seorang penumpang sipil yang hendak bertolak menuju Jakarta melalui jalur laut domestik.
Gagalnya penyelundupan ini bermula saat Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan penumpang di Pelabuhan Bintang 99 Persada, Batam, Kamis (9/4/2026). Petugas operasional di lapangan menaruh curiga setelah layar mesin pemindai X-ray mendeteksi adanya citra visual benda logam padat berbentuk menyerupai senjata di dalam tas salah satu penumpang.
Saat dilakukan pemeriksaan fisik secara mendalam, petugas menemukan satu unit senjata api jenis pistol otomatis merek R. Beretta buatan Italia dengan nomor seri resmi BER0803.
Petugas gabungan kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap penumpang sipil tersebut. Melalui pemeriksaan medis, hasil tes urine pelaku menunjukkan hasil positif mengandung zat narkotika golongan amfetamin (amphetamine) dan metamfetamin (methamphetamine).
Celah Jalur Domestik
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU Bea Cukai Batam, Setiawan Rosyidi, Senin (18/5/2026), membenarkan bahwa pelabuhan penumpang masih menjadi salah satu celah rawan yang diincar oleh jaringan kejahatan lintas wilayah. Karakteristik Batam dengan mobilisasi logistik dan manusia yang sangat tinggi kerap dimanfaatkan untuk meloloskan barang ilegal.
“Pelabuhan penumpang merupakan salah satu celah yang terus kami awasi secara ketat. Penindakan terhadap penyelundupan senjata api ini terlaksana berkat kewaspadaan personel di lapangan serta koordinasi taktis bersama jajaran kepolisian setempat,” ujar Setiawan.
Sesaat setelah penindakan di area pelabuhan, pihak Bea Cukai berkolaborasi dengan Kepolisian Sektor (Polsek) kawasan pelabuhan untuk mengamankan situasi. Mengingat seriusnya tingkat pelanggaran yang melibatkan kepemilikan senjata api dan indikasi penyalahgunaan narkotika, kasus ini langsung didelegasikan ke tingkat yang lebih tinggi.
“Penindakan saat itu dilakukan bersama dengan pihak polsek, kemudian tersangka dan seluruh barang bukti langsung diserahterimakan ke Polresta Barelang untuk proses penyidikan hukum lebih lanjut,” kata Setiawan menambahkan.
Atas perbuatannya, pelaku kini terancam hukuman berat dengan jeratan pasal berlapis, termasuk dugaan pelanggaran Pasal 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta ketentuan kepabeanan nasional yang berlaku.


