TERASBATAM.ID — Riuh rendah tuntutan reformasi 28 tahun silam di sudut-sudut kampus Universitas Riau masih terekam jelas di ingatan Iskandar Zulkarnaen Nasution. Sebagai bagian dari generasi aktivis 1998, ia pernah turun ke jalan, meneriakkan runtuhnya rezim yang korup dengan mimpi melihat tata kelola negara yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Namun, ketika garis takdir membawanya masuk ke dalam lingkaran sistem sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), ia justru dihadapkan pada realitas yang getir: cita-cita mulia reformasi kerap kali menyimpang di lapangan.
“Yang katanya KKN, ternyata malah terjadi bahkan sampai level terbawah. Nepotisme dalam jabatan selalu ada. Kalau gubernurnya dari kabupaten ini, maka rata-rata orang kuncinya dari kabupaten itu semua. Padahal itu dulu yang kita berantas,” ujar Iskandar dengan nada getir saat ditemui dalam sesi wawancara dengan www.terasbatam.id, Rabu (10/06/2026).
Keresahan atas fakta di lapangan itulah yang kemudian menjadi bahan bakar utama bagi Iskandar untuk menempuh jalan sunyi akademik yang panjang. Di tengah maraknya fenomena jalan pintas gelar akademik oleh sejumlah pejabat publik belakangan ini, pria kelahiran Medan, 9 November 1975 yang kini menjabat sebagai Penelaah Teknis Kebijakan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepulauan Riau ini memilih setia pada proses. Ia menghabiskan waktu hingga 59 bulan—atau hampir 5 tahun—untuk menyelesaikan studi S-3 Ilmu Sosial dengan Bidang Kajian Utama Ilmu Administrasi Publik.
Sistem Daring dan Celah yang Bocor
Ujian berat bagi konsep reformasi birokrasi diuji langsung di ruang sidang oleh Prof. Dr. H. M. Didi Turmudzi, M.Si., salah satu dari tujuh dewan guru besar yang mengujinya. Sang penguji melempar pertanyaan menohok: jika reformasi birokrasi dan digitalisasi pelayanan dianggap berhasil, mengapa Kejaksaan dan Kepolisian masih terus-menerus menangkap oknum PNS, terutama di sektor perizinan?
Iskandar tidak menampik paradoks tersebut. Baginya, peralihan pelayanan menuju sistem daring (online) memang membawa efisiensi dan transparansi. Namun, sistem digital bukanlah obat sapu jagat jika tidak dibarengi dengan perubahan kultur penggunanya.
“Reformasi birokrasinya itu ada, tetapi bahwa ada yang buruk di antara PNS itu pasti, kan? Tidak semua orang baik. Yang mengakali sistem itu pasti ada, karena namanya juga sistem,” jelas mantan Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Kepri ini.
Melalui disertasinya yang berjudul “Model Reformasi Birokrasi Berbasis Teknologi Informasi Tata Ruang Ramah Investasi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepulauan Riau”, Iskandar membedah borok dari sistem yang ada. Berdasarkan teoritis administrasi, ia menemukan bahwa model reformasi yang berjalan saat ini masih rapuh pada dimensi akuntabilitas. Hambatan teknis, budaya birokrasi yang lambun, serta lemahnya kompetensi sumber daya manusia (SDM) membuat sistem digital masih menyisakan celah untuk dibobol.
Sebagai jalan keluar, Iskandar menawarkan novelty (kebaruan) berupa integrasi digitalisasi berbasis data spasial dan mekanisme evaluasi digital terpadu yang melibatkan pihak internal serta eksternal. Model baru ini krusial untuk mengunci celah manipulasi dalam tata ruang investasi di Kepri, wilayah yang pada tahun 2025 sukses mencatatkan pertumbuhan industri dan investasi tertinggi hingga meraih penghargaan National Governance Awards 2026.

Setia pada Proses Kuliah
Di balik capaian akademis dengan IPK Akhir 3,68 dan predikat kelulusan yang memuaskan ini, perjalanan Iskandar tidaklah mulus. Setapak demi setapak ia lalui dengan penuh keterbatasan. Selepas meraih gelar S-1 Hubungan Internasional di Universitas Riau pada 1998, ia melanjutkan S-2 Ilmu Politik di Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM) yang diselesaikannya pada 2012.
Tantangan terbesar muncul saat ia harus menyetarakan ijazah Malaysia-nya ke kementerian dalam negeri. Rumitnya birokrasi penyetaraan ijazah daring sempat membuat studinya mandek hampir dua tahun.
“Dari situ saya belajar, sebenarnya sistem ini harus benar-benar diketahui oleh user. Kalau tidak, urusannya tidak akan pernah selesai,” kenangnya.
Belum lagi tantangan finansial, serta jarak geografis yang membentang antara tempatnya bertugas di Batam dan lokasi kampus di Bandung. Namun, dukungan dari keluarga, rekan seangkatan, serta keyakinan spiritual sebagai murid dari ulama besar Abah Anom menjadi penopang utama dirinya untuk tidak mundur di tengah jalan. Pahit getir itu kian menebal sejak sang istri, Rupigia, berpulang pada akhir tahun 2021, meninggalkan dirinya yang harus membagi peran sebagai bapak tunggal bagi putranya, Alexander Raja Muhammad Nasution, di sela-sela kesibukan dinas dan riset akademik.
Menolak Instan
Saat dimintai tanggapan mengenai maraknya fenomena pejabat publik yang meraih gelar doktor dalam waktu kilat—bahkan ada yang di bawah satu tahun—pria bertubuh tambun ini tersenyum penuh arti. Bagi Iskandar, jika sebuah universitas setia pada jalur kurikulum baku di Indonesia, mustahil gelar tertinggi itu diraih secara instan.
Ia menjabarkan tahapan normatif yang harus dilalui: mulai dari matrikulasi teori selama satu tahun, ujian komprehensif yang menyeluruh, penyusunan makalah, Seminar Usulan Penelitian (SUP), riset lapangan selama minimal enam bulan hingga satu tahun, Seminar Hasil, Sidang Tertutup, hingga puncaknya pada Sidang Terbuka. Waktu logis yang dibutuhkan berkisar antara 2,5 hingga 3 tahun untuk mereka yang paling jenius sekalipun.
“Sistem pendidikan kita berbeda. Kita tidak mengenal PhD by Research murni tanpa mata kuliah seperti di luar negeri. Jadi kalau ada yang lulus kilat, hal-hal seperti itulah yang berada di luar pemahaman kita,” tuturnya lugas. Ia menegaskan bahwa universitas, direktur pascasarjana, dan dewan guru besar memegang tanggung jawab moral paling besar untuk menjaga marwah benteng akademik tersebut dari intervensi non-akademis.
Kini, menjelang prosesi wisuda resminya pada 13 Juni 2026, Iskandar bersiap untuk mengaplikasikan ilmunya sebagai abdi negara. Baginya, gelar doktor bukanlah sekadar prasyarat administrasi untuk mengejar poin manajemen talenta demi promosi jabatan semata. Gelar ini adalah hutang sejarah seorang mantan aktivis ’98 untuk memastikan kebijakan yang dilahirkan pemerintah benar-benar berujung pada kemakmuran rakyat.
“Apapun yang terjadi di luar sana, kita harus tetap positif bahwa perubahan itu pasti terjadi. Mengisi ruang akademik dan memperbaiki kebijakan dari dalam adalah cara saya merawat cita-cita perjuangan yang dulu,” pungkas Iskandar.


