TERASBATAM.ID – Sengketa pembelian mobil mewah merek Mercedes-Benz senilai Rp1,6 miliar di Batam memasuki babak baru. Sidang mediasi ketiga kalinya yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (6/5/2026), kandas setelah pihak tergugat memilih walk out sejak awal.
Kuasa hukum tergugat (pembeli), Rionaldo, secara terbuka menyatakan bahwa langkah tersebut disengaja agar perkara segera bergulir ke tahap persidangan.
“Tadi mediasi, dan kami memang sengaja tidak masuk. Dari awal kami ingin kasus ini berlanjut ke tahap berikutnya,” ujar Rionaldo usai mediasi di PN Batam.
Rionaldo juga membantah keras isu yang beredar di media sosial yang menyebut kliennya sengaja merusak kendaraan. Ia menegaskan bahwa mobil Mercedes-Benz yang dibeli merupakan unit baru.
“Saya tegaskan itu tidak benar. Mana ada orang beli mobil baru untuk dirusak. Mobil ini dibeli dalam kondisi baru,” tegasnya.
Menurut Rionaldo, kliennya telah berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan sejak awal, namun tidak mendapat respons yang diharapkan dari pihak dealer. Alih-alih mendapatkan solusi, pembeli justru digugat wanprestasi dengan nilai yang dinilainya tidak masuk akal.
“Tuntutan itu sangat merendahkan. Nilainya tidak jelas hitungannya seperti apa,” tambahnya.
Siap Bongkar di Persidangan
Rionaldo mengisyaratkan adanya sejumlah dokumen penting yang akan menjadi kartu truf dalam sidang lanjutan. Ia menyebut dokumen tersebut dapat membuka tabir kasus mobil mewah di Batam.
“Kami sangat siap. Ada dokumen yang akan kami buka di persidangan nanti. Ini bisa membuka tabir kasus mobil mewah di Batam,” katanya.
Sementara itu, pihak showroom selaku penggugat memilih irit bicara. Tim kuasa hukumnya enggan memberikan keterangan detail dan hanya menyebut akan menyiapkan hak jawab.
“Nanti kami siapkan hak jawab,” ujar salah satu tim kuasa hukum sebelum meninggalkan lokasi.
Dari Mesin Rusak hingga Gugatan Rp1,5 Miliar
Kasus ini bermula dari pembelian mobil Mercedes-Benz E53 senilai Rp1,6 miliar pada 2024. Namun, belum genap setahun, kendaraan tersebut mengalami kerusakan serius pada bagian mesin yang bahkan sempat memicu insiden kebakaran.
Alih-alih mendapatkan solusi, konsumen justru menghadapi gugatan balik dari pihak dealer di PN Batam dengan tuduhan wanprestasi. Nilai gugatan tersebut mencapai Rp1,5 miliar ditambah bunga 6 persen dan biaya pengacara Rp100 juta.
Upaya penyelesaian melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) hingga Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) sebelumnya juga tidak membuahkan hasil. Dalam sejumlah agenda mediasi sebelumnya, pihak dealer disebut tidak pernah hadir.
Dengan gagalnya mediasi dan kedua pihak bersiap membuka bukti di persidangan, sengketa ini dipastikan berlanjut panas. Sidang lanjutan akan menjadi momen krusial untuk membuktikan apakah dokumen rahasia yang dijanjikan mampu membalik keadaan.
[kang ajank nurdin]


