TERASBATAM.ID — Aparat Kepolisian Resor Kota Barelang meringkus seorang pemuda berinisial MAR (20) yang diduga menjadi pelaku spesialis pencurian barang berharga dari dalam mobil di kawasan perumahan mewah. Aksi pemuda asal Sagulung ini sempat memicu keresahan warga Batam setelah rekaman kamera pemantau (CCTV) saat ia beraksi viral di media sosial.
Kepala Polresta Barelang Komisaris Besar Anggoro Wicaksono, Senin (25/5/2026), menyampaikan bahwa tersangka memanfaatkan kelengahan pemilik rumah mewah yang kerap memarkirkan kendaraan di luar garasi tanpa mengunci pintu mobil. Modus ini jamak dilakukan pelaku pada malam hingga dini hari.
Peristiwa yang menjerat MAR terjadi pada Jumat (27/3/2026) di Perumahan Royal Grande III, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam. Korban berinisial YC baru menyadari mobilnya dibobol sekitar pukul 11.00 WIB setelah mendapati ruang dalam mobilnya acak-acakan.
“Dari keterangan yang bersangkutan, ia sudah berulang kali menyusup ke area perumahan elite untuk mengincar kendaraan terparkir. Jika di dalam mobil tidak ditemukan barang berharga, kendaraan itu ditinggalkan begitu saja. Namun, dalam aksi terakhirnya, pelaku menggasak sejumlah properti elektronik,” kata Anggoro di Mapolresta Barelang.
Barang yang Digasak Pelaku:
- Satu unit laptop Asus A1407C warna rose gold beserta tasnya
- Satu unit Apple Airpods
- Satu buah kacamata merek Oakley warna hitam
- Satu buah buku catatan kas
Akibat pencurian tersebut, korban YC menderita kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp 15 juta.
Memanjat Tembok Pembatas
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang Komisaris M. Debby Tri Andrestian menjelaskan, tersangka MAR menjalankan aksinya dengan modal nekat mengintai sistem pengamanan lingkungan perumahan. Pelaku sengaja berjalan kaki keliling mencari titik buta untuk memanjat tembok pembatas kompleks saat situasi sekitar sedang sepi.
Setelah berhasil menyusup ke dalam kawasan perumahan, MAR kemudian berjalan kaki secara acak menyusuri deretan rumah warga. Ia mencoba membuka satu per satu gagang pintu mobil yang terparkir di halaman atau di depan pagar rumah. Begitu menemukan mobil yang tidak terkunci, ia langsung menguras isi di dalamnya.
“Pelaku mengincar kelengahan mendasar, yaitu pintu mobil yang lupa dikunci oleh pemiliknya,” ujar Debby. Berbekal petunjuk visual dari rekaman kamera CCTV kompleks, tim gabungan Satreskrim Polresta Barelang dan Polsek Batam Kota akhirnya berhasil melacak keberadaan MAR dan menangkapnya tanpa perlawanan.
Ancaman Sembilan Tahun Penjara
Selain mengamankan dokumen digital berupa rekaman CCTV di dalam lembar penggerak flashdisk, polisi juga menyita pakaian dan kelengkapan yang digunakan pelaku saat beraksi guna mencocokkan visual kamera keamanan. Barang bukti tersebut antara lain satu jaket hitam merek Guess Los Angeles, sebuah topi krem merek Narason, dan sepasang sandal.
Kini, MAR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di sel tahanan. Penyidik menjerat pemuda tersebut dengan Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Kepolisian mengimbau warga Kota Batam, khususnya yang tinggal di klaster perumahan, untuk tidak abai terhadap keamanan properti pribadi. Memastikan pintu kendaraan terkunci rapat dan tidak meninggalkan perangkat elektronik bernilai tinggi di dalam kabin mobil secara terbuka menjadi langkah preventif paling efektif guna menekan ruang gerak pelaku kriminalitas.


