TERASBATAM.ID – Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis terhadap tiga warga negara Indonesia yang terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir dua ton. Vonis dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang utama PN Batam, Senin (9/3/2026).
Majelis hakim yang dipimpin Tiwik, dengan hakim anggota Douglas Napitupulu dan Randi, menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Richard Halomoan Tambunan (selaku chief officer) dan Hasiholan Samosir (kapten kapal). Sementara itu, terdakwa Leo Candra Samosir yang berperan sebagai juru mudi, dihukum 15 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Leo Candra Samosir dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ujar Hakim Ketua Tiwik saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat untuk menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu, sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.
Hal yang memberatkan vonis adalah jumlah barang bukti yang mencapai hampir dua ton. Majelis hakim menilai sabu tersebut jika sampai beredar dapat merusak generasi bangsa. Khusus untuk Richard yang menjabat sebagai chief officer, hakim menilai tidak ada hal yang meringankan karena ia bertanggung jawab atas muatan kapal.
Adapun hal meringankan untuk Leo adalah sikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan masih berusia muda sehingga dianggap memiliki kesempatan memperbaiki diri.
Sebelumnya, Leo Candra Samosir dituntut pidana mati oleh jaksa dalam sidang pada 5 Februari 2026 lalu. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan.
Dalam perkara yang sama, dua warga negara Thailand juga telah dijatuhi hukuman, yakni Weerapat Phongwan dengan pidana penjara seumur hidup dan Teerapong Lekpradub dengan pidana penjara 17 tahun. Adapun terdakwa WNI lainnya, Fandi Ramadhan, divonis lima tahun penjara pada Kamis (5/3/2026).
Kuasa hukum ketiga terdakwa, Firdaus, menyatakan pihaknya masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum juga masih akan mempelajari putusan tersebut.
[kang ajank nurdin]


