Hukum
Beranda / Hukum / Sidang Tewasnya Anggota Polda Kepri Ricuh di PN Batam

Sidang Tewasnya Anggota Polda Kepri Ricuh di PN Batam

Sidang perdana kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan tewasnya seorang anggota Polda Kepulauan Riau di Pengadilan Negeri Batam diwarnai kericuhan, Kamis (30/7/2026).

TERASBATAM.ID — Sidang perdana kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan tewasnya seorang anggota Polda Kepulauan Riau di Pengadilan Negeri Batam diwarnai kericuhan, Kamis (30/7/2026). Kericuhan meletus dari pihak keluarga dan pengunjung sidang usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sidang yang berlangsung di Ruang Kuma Atmadja tersebut mendudukkan empat terdakwa yang merupakan anggota Polri berpangkat Bripda, yakni Bripda Arwana Sihombing, Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamungkas, dan Bripda Muhammad Alfarisi.

Emosi keluarga dan pengunjung sidang memuncak pascapersidangan dipicu oleh rasa kekecewaan atas perbuatan para terdakwa terhadap korban. Meski situasi di dalam ruang sidang sempat memanas, petugas keamanan Pengadilan Negeri Batam bergerak cepat mengendalikan keadaan sehingga kericuhan tidak meluas.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Monalisa Anita Theresia Siagian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian mendakwa keempat Bripda tersebut dengan dakwaan alternatif penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya orang lain.

Para terdakwa dijerat menggunakan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal yang didakwakan meliputi Pasal 458 Ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C, Pasal 468 juncto Pasal 20 huruf C, serta ancaman pidana Pasal 466 Ayat (3) juncto Pasal 20 huruf C UU No 1/2023 tentang KUHP.

Investasi dan Keamanan Perbatasan Jadi Fokus Utama GO Polda Kepri 2026

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan tim penasihat hukum untuk mempelajari berkas perkara sebelum persidangan dilanjutkan ke agenda berikutnya sesuai ketentuan hukum acara pidana.

[kang ajank nurdin]