Hukum
Beranda » Berita » PN Batam Vonis Seumur Hidup Produsen Narkotika di Apartemen Harbour Bay

PN Batam Vonis Seumur Hidup Produsen Narkotika di Apartemen Harbour Bay

Terdakwa Touzen alias Ajun (mengenakan kaus merah) tampak tangannya sedang diborgol petugas di ruang sidang Pengadilan Negeri Batam, Jumat (12/12/2025). Touzen dijatuhi vonis pidana penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim atas keterlibatannya dalam kasus clandestine mini lab narkotika di Apartemen Harbour Bay.

TERASBATAM.IDPengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Touzen alias Ajun, pelaku kasus clandestine mini lab narkotika yang beroperasi di sebuah apartemen mewah kawasan Harbour Bay, Batam. Vonis ini dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Tiwik pada Jumat (12/12/2025).

Putusan hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Touzen dengan hukuman 18 tahun penjara serta denda Rp 3 miliar subsider tiga bulan kurungan pada persidangan 13 November 2025.

Hakim Tiwik menegaskan bahwa vonis seumur hidup diberikan karena perbuatan terdakwa dinilai telah merusak generasi bangsa dan secara nyata bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas narkotika.

Awalnya Pengantar Kopi, Berujung Lab Narkotika

Kasus ini menarik perhatian publik karena lokasi laboratorium narkotika berada di apartemen di Harbourbay Residence, yang merupakan kawasan hiburan elit di Batam.

Dalam persidangan, Touzen mengaku awalnya hanya ditawari pekerjaan sebagai pengantar kopi oleh seseorang bernama Sultan. Namun, pekerjaan tersebut berubah menjadi pengiriman cairan narkotika dalam kemasan liquid vape. Touzen dibayar Rp 1,5 juta untuk mengantar setiap botol berisi cairan narkotika.

Sidang Pembunuhan LC: CCTV Dibongkar Sebelum Kematian Korban

Fakta yang ditemukan polisi menunjukkan bahwa Sultan memberikan uang Rp 30 juta kepada Touzen untuk menyewa unit apartemen di Harbourbay Residence selama tiga bulan. Apartemen tersebut kemudian dijadikan tempat penyimpanan, pemilahan, dan distribusi berbagai jenis narkotika.

Touzen ditangkap Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri pada 26 Mei 2025, di area parkir apartemen. Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah besar, antara lain:

Hasil uji laboratorium forensik Polda Riau memastikan seluruh barang bukti mengandung metamfetamina dan MDMA, yang termasuk narkotika golongan I. JPU mendakwa Touzen melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memiliki ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

[kang ajank nurdin]

Markas Judi Online Beromzet Rp 10 Miliar Per Bulan di Batam Digerebek