TERASBATAM.ID — Fandi Ramadhan, anak buah kapal yang dituntut hukuman mati dalam kasus penyelundupan 2 ton sabu, dijadwalkan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Batam, Senin (23/2/2026). Sidang ini menjadi kesempatan terakhir bagi terdakwa untuk meyakinkan majelis hakim bahwa dirinya tidak mengetahui muatan narkotika yang dibawa oleh kapal tanker Sea Dragon Tarawa.
Sebelumnya, dalam persidangan pada 5 Februari 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gustirio menuntut hukuman mati terhadap Fandi beserta lima terdakwa lainnya, termasuk nakhoda dan dua warga negara Thailand. Jaksa menilai keenam terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini bermula pada 21 Mei 2025 saat tim gabungan BNN dan Bea Cukai mencegat kapal Sea Dragon Tarawa di perairan Tanjung Balai Karimun. Petugas menemukan 1,9 ton serbuk kristal metamfetamina yang disembunyikan dalam 67 kardus kemasan teh hijau asal China.
Fandi, yang merupakan lulusan sekolah pelayaran di Aceh, bersikeras bahwa dirinya hanyalah pekerja yang dijanjikan posisi sebagai ABK kapal tanker oleh nakhoda Hasiholan Samosir pada April 2025. Melalui kuasa hukumnya, ia mengklaim tidak menyadari bahwa barang yang dimuat di perairan Phuket pada 18 Mei 2025 tersebut adalah narkotika.
Meski demikian, pihak kejaksaan menilai tidak ada unsur paksaan dalam keterlibatan Fandi selama proses pelayaran dari Thailand menuju Kepulauan Riau. Pledoi yang akan dibacakan besok diharapkan dapat memberikan sudut pandang baru terkait peran spesifik Fandi dalam jaringan narkotika internasional Asia Tenggara ini.


