BerandaBatam RayaKenaikan Upah 6,5% Ancam Industri Batam

Kenaikan Upah 6,5% Ancam Industri Batam

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.id: Kebijakan pemerintah menaikkan upah minimum sebesar 6,5 persen menuai beragam tanggapan. Salah satunya datang dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam yang menyuarakan kekhawatirannya. Kenaikan sebesar itu mengancam industri yang ada di Batam.

Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid, Senin (02/12/2024) mengungkapkan bahwa kenaikan upah sebesar itu dinilai memberatkan dunia usaha, terutama di tengah kondisi ekonomi global yang belum sepenuhnya pulih.

“Angka 6,5 persen ini cukup tinggi dan akan berdampak signifikan pada beban operasional perusahaan,” ujarnya.

Rafki mempertanyakan dasar pertimbangan pemerintah dalam menetapkan angka kenaikan tersebut. Ia menilai, keputusan ini diambil tanpa mempertimbangkan secara mendalam kondisi spesifik dunia usaha di daerah, termasuk Batam.

Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid.

“Kami berharap pemerintah dapat memberikan penjelasan yang lebih detail mengenai perhitungan kenaikan upah ini,” katanya.

Kenaikan upah yang terlalu tinggi, menurut Rafki, dapat memicu sejumlah dampak negatif bagi dunia usaha. Beberapa di antaranya adalah:

  • Pengurangan tenaga kerja: Untuk menekan biaya produksi, perusahaan mungkin terpaksa melakukan efisiensi, termasuk mengurangi jumlah tenaga kerja.
  • Penurunan investasi: Kenaikan biaya produksi dapat mengurangi daya tarik investasi, baik dari investor dalam negeri maupun luar negeri.
  • Meningkatnya disparitas upah: Kenaikan upah yang seragam di seluruh daerah dapat memperlebar disparitas upah antar wilayah, terutama antara daerah industri dan daerah non-industri.
BACA JUGA:  Kepala Bakamla Zona Barat Courtesy Call kepada Kepala BSSN Batam, Bahas Data Informasi

Rafki mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan beberapa hal dalam menetapkan kebijakan upah minimum, antara lain:

  • Kondisi ekonomi regional: Setiap daerah memiliki karakteristik ekonomi yang berbeda-beda. Oleh karena itu, penetapan upah minimum sebaiknya mempertimbangkan kondisi ekonomi masing-masing daerah.
  • Daya saing industri: Kenaikan upah harus mempertimbangkan daya saing industri dalam negeri agar tidak kalah bersaing dengan produk impor.
  • Konsultasi dengan pengusaha: Pemerintah perlu melibatkan pelaku usaha dalam proses pengambilan keputusan terkait penetapan upah minimum agar kebijakan yang dihasilkan lebih tepat sasaran.

“Kami berharap pemerintah dapat membuka ruang dialog yang lebih luas dengan para pengusaha untuk membahas masalah ini. Tujuannya adalah agar kebijakan yang diambil dapat menyeimbangkan kepentingan pekerja dan pengusaha,” tegas Rafki.

[rma]

Latest articles

Bidikan Persahabatan Dua Angkatan Laut

TERASBATAM.ID — Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya Edwin melakukan kegiatan menembak...

Wagub Kepri Targetkan Semua OPD Informatif

TERASBATAM.ID – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar Rapat Koordinasi...

Proyek Gas Cisem 2 Tanpa Cela, KPPU Ketuk Palu

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengetuk palu, memutuskan bahwa seluruh terlapor dalam...

Sambut Idul Adha, Batam Gelar Pawai Takbir dan Mobil Hias Berhadiah Rp 36 Juta

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mulai mematangkan persiapan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah. Berbeda...

More like this

Bidikan Persahabatan Dua Angkatan Laut

TERASBATAM.ID — Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya Edwin melakukan kegiatan menembak...

Wagub Kepri Targetkan Semua OPD Informatif

TERASBATAM.ID – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar Rapat Koordinasi...

Proyek Gas Cisem 2 Tanpa Cela, KPPU Ketuk Palu

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengetuk palu, memutuskan bahwa seluruh terlapor dalam...