Batam Raya
Beranda / Batam Raya / Warga Baloi Ancam Jerat Hukum Pembuang Sampah Sembarangan

Warga Baloi Ancam Jerat Hukum Pembuang Sampah Sembarangan

Beberapa kantong plastik berisi sampah rumah tangga ditemukan membuang dan menyumbat saluran air (parit) di kawasan Baloi, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau, Jumat (28/8/2026). Aksi pembuangan sampah sembarangan ini memicu kekesalan warga perumahan setempat yang kini tengah memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) untuk mengidentifikasi pelaku, serta mengancam akan memprosesnya secara hukum sesuai Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
TERASBATAM.IDAksi pembuangan sampah sembarangan di area pemukiman kembali memicu kekesalan warga di kawasan Baloi, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Pengurus lingkungan dan warga di Perumahan Anggrek Permai, Anggrek Permai Residence, hingga Baloi Paradise sepakat menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) untuk mengidentifikasi pelaku dan mengancam menyeretnya ke jalur hukum, Jumat (28/8/2026).
Langkah tegas tersebut diambil setelah tumpukan sampah liar ditemukan mengotori lingkungan perumahan. Informasi penemuan sampah beserta imbauan pemburuan pelaku menyebar cepat di grup percakapan warga sejak malam hari.
Pengurus RT/RW setempat mengimbau masyarakat yang mengenali pelaku atau memiliki rekaman visual untuk segera melapor kepada petugas keamanan maupun pengurus lingkungan.

Siapkan Payung Hukum dan Cek CCTV

Warga menegaskan bahwa aksi pembuangan sampah secara membuang sembarangan bukan lagi sekadar pelanggaran etika kepedulian lingkungan, melainkan sudah masuk ranah pelanggaran hukum.
Penanganan kasus ini disandarkan pada dua payung hukum utama, yakni Pasal 29 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Pasal 64 Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
”Jika terbukti dan ketahuan siapa pelakunya, akan kita proses dan jerat menggunakan sanksi hukum yang berlaku. Saat ini kami sudah meminta warga di sekitar lokasi kejadian untuk bersama-sama memeriksa rekaman CCTV,” tegas salah seorang pengurus lingkungan dalam pesan tertulisnya kepada warga.

Kesadaran Bersama demi Lingkungan

Meski tindakan tegas siap ditempuh, imbauan persuasif dan edukasi lingkungan tetap digalakkan demi menjaga kerukunan antarwarga. Sampah yang dibuang sembarangan—terutama ke dalam saluran air atau parit—berpotensi besar memicu penyumbatan dan banjir saat curah hujan tinggi.
Dukungan terhadap langkah pengurus RT/RW pun mengalir dari warga. Kesadaran untuk menjaga kebersihan perumahan dinilai harus tumbuh atas rasa memiliki lingkungan, bukan semata karena ancaman sanksi pidana maupun denda.
”Kebersihan lingkungan adalah urusan bersama. Sampah satu kantong mungkin terlihat kecil, tetapi kalau masuk parit dan menumpuk, air bisa tersumbat. Mari kita dukung penertiban ini bukan hanya karena takut aturan, tetapi karena sayang lingkungan dan tetangga,” ujar salah seorang warga Baloi.
Melalui pengetatan pengawasan CCTV dan penegakan Perda Pengelolaan Sampah Kota Batam, warga berharap kawasan pemukiman di Lubuk Baja dapat terbebas dari sampah liar serta menjadi lingkungan yang bersih, rapi, dan nyaman.
Mr P, Chief Security di Kompleks perumahan tersebut mengakui bahwa sebenarnya warga yang membuang sampah sembarangan ini sudah diketahui sejak lama,  namun kali ini untuk membuktikannya perangkat RT dan RW ingin mengumpulkan seluruh rekaman CCTV dari rumah rumah warga yang jelas memperlihatkan wajah pelaku.
”kita ingin wajahnya terlihat di rekaman CCTV, ini pemain lama sebenarnya. Pelaku tidak sadar bahwa akibat buang sampah sembarangan, saluran pembuangan tersumbat dan kita butuh tenaga untuk membersihkannya,” katanya.