TERASBATAM — Sebanyak 1.357 warga binaan pemasyarakatan di Kota Batam, Kepulauan Riau, menerima remisi khusus pada Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, Senin (17/8/2026). Dari jumlah tersebut, 19 orang dinyatakan langsung bebas.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Batam Amsakar Achmad di Aula Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam, Tembesi, Kota Batam.
Kepala Lapas Kelas IIA Batam Yosafat Rianto memaparkan detail penerima remisi dari tiga satuan pemasyarakatan di Batam:
-
Lapas Kelas IIA Batam: Sebanyak 918 warga binaan menerima remisi dari 1.170 orang yang diusulkan. Sebanyak 15 orang bebas (6 orang langsung bebas dan 9 orang menjalani pidana kurungan pengganti denda).
-
Rutan Kelas IIA Batam: Sebanyak 253 warga binaan menerima remisi, dengan 3 orang di antaranya langsung bebas.
-
Lapas Perempuan Batam: Sebanyak 186 warga binaan menerima remisi, dengan 1 orang di antaranya langsung bebas.
Saat membacakan sambutan tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara bagi warga binaan yang berkelakuan baik dan memenuhi syarat ketentuan hukum.
“Melalui tema perayaan ‘Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur’, sistem pemasyarakatan berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang adil melalui remisi, sekaligus memberikan kesempatan alumni binaan untuk berkontribusi kembali di tengah masyarakat,” ujar Amsakar.
Wali Kota Batam juga mengingatkan jajaran pemasyarakatan untuk tetap memegang teguh prinsip zero tolerance terhadap peredaran narkotika, pungutan liar, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran etik.


