Berita
Beranda / Berita / Berantas TPPO dan Narkoba, Polda Kepri-PDRM Sepakati 12 Langkah Strategis

Berantas TPPO dan Narkoba, Polda Kepri-PDRM Sepakati 12 Langkah Strategis

Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Anom Wibowo (kiri), Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan (tengah), dan Konsul Jenderal RI Johor Bahru Sigit Suryantoro Widiyanto (kanan) saat memberikan pengarahan di KJRI Johor Bahru, Malaysia. Kunjungan ini digelar untuk memperkuat sinergi kelembagaan dan perlindungan WNI usai Rapat Bilateral Keamanan Perbatasan bersama PDRM. (Foto: Dok. Humas Polda Kepri)

TERASBATAM.IDPolda Kepulauan Riau memperkuat sinergi keamanan kawasan perbatasan bersama Polis Diraja Malaysia (PDRM) Kontingen Johor dan Melaka guna mengantisipasi maraknya kejahatan transnasional di wilayah Selat Malaka dan Laut Cina Selatan.

Sinergi tersebut disepakati dalam Rapat Bilateral Keamanan Perbatasan yang berlangsung di Johor Bahru, Malaysia, pada 7–8 September 2026. Delegasi Polda Kepri dipimpin oleh Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Anom Wibowo mewakili Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, dengan didampingi jajaran Dirreskrimum, Dirresnarkoba, dan Dirpolairud.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak menyoroti ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), penyelundupan manusia, hingga peredaran gelap narkotika yang memanfaatkan kapal kecil, metode ship-to-ship, transaksi koordinat laut, hingga penggunaan aset kripto dan transaksi digital.

“Kejahatan lintas negara membutuhkan kerja sama yang kuat dan berkelanjutan. Komunikasi, pertukaran informasi, serta koordinasi operasional harus terus diperkuat agar penanganan TPPO dan narkotika dapat dilakukan secara cepat dan terkoordinasi,” ujar Brigjen Pol. Anom Wibowo.

Anom, menegaskan bahwa pemberantasan TPPO dan narkotika tidak dapat dilakukan secara sendiri-sendiri karena jaringan kejahatan terus berkembang dan memanfaatkan celah lintas yurisdiksi. Integritas aparat penegak hukum, pertukaran informasi dan intelijen secara cepat, serta komunikasi operasional antara Indonesia dan Malaysia menjadi faktor penting dalam memutus mata rantai kejahatan transnasional.

Hari Ketujuh, Tim SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Polda Kepri mencatat tren kasus narkotika di Kepri berfluktuasi tajam, yakni 432 kasus pada 2024, naik menjadi 595 kasus pada 2025, dan mencapai 440 kasus hingga Agustus 2026. Sepanjang 2026, Polda Kepri bersama instansi terkait berhasil menggagalkan penyelundupan berskala besar, termasuk 1,3 ton ketamin, 2,6 ton liquid methamphetamine, dan 800 kilogram ketamin.

Dari pertemuan bilateral ini, Polda Kepri dan PDRM melahirkan 12 kesepakatan strategis untuk memutus rantai kejahatan perbatasan, di antaranya:

 

  • Saluran Komunikasi Khusus: Pembentukan jalur komunikasi 24 jam serta penunjukan Liaison Officer (LO) dan Point of Contact (PIC).

 

  • Operasi & Patroli Bersama: Penyusunan SOP operasi bersama, penguatan patroli laut, dan pemantauan pergerakan kapal via Automatic Identification System (AIS).

 

PFI, AJI, dan IWO Batam Gelar Doa Bersama untuk 5 Wartawan Hilang

  • Penegakan Hukum & Penindakan: Penyelidikan keuangan jaringan kejahatan, penanganan DPO lintas negara melalui deportasi, ekstradisi, hingga Mutual Legal Assistance (MLA).

 

  • Evaluasi Berkala: Pertemuan virtual rutin setiap bulan dan pertemuan tatap muka setiap tiga bulan sekali.

 

Selain rapat bilateral, rombongan Polda Kepri turut menyempatkan kunjungan ke KJRI Johor Bahru dan Sekolah Indonesia Johor Bahru (SIJB).