TERASBATAM.ID: Mantan Kepala Bidang (Kabid) Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Komisaris Besar (Kombes) Agus Fajar Sutrisno, yang terjerat kasus kepemilikan narkoba jenis sabu, memohon putusan ringan dan rehabilitasi dalam sidang pledoi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (15/05/2024).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Trikoro ini sempat tertunda dua kali. Agus, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Polda Kepri, didakwa atas kepemilikan 3,6 gram sabu yang dipesannya dari Makassar.
Dalam pledoi yang dibacakan oleh penasihat hukumnya, Elis Sumiata dan Lisman Hulu, Agus menyampaikan empat poin pembelaan:
- Penerimaan nota pembelaan yang diajukannya.
- Pernyataan dirinya sebagai penyalah guna atau pecandu narkotika.
- Permintaan rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido Sukabumi, Jawa Barat, berdasarkan rekomendasi hasil asesmen terpadu.
- Beban biaya perkara dilimpahkan kepadanya.
Selain pledoi tertulis, Agus yang hadir secara virtual dari Lido Suka Bumi juga menyampaikan pembelaan tambahan. Ia menekankan prestasinya sebagai perwira polisi yang berjasa dan peran pentingnya sebagai tulang punggung keluarga.
Menanggapi pledoi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Darmawan Wiratama tetap pada tuntutannya, yaitu 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Hakim Bambang Trikoro menyatakan akan membacakan putusan pada Rabu (22/05/2024) mendatang.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang perwira tinggi polisi yang seharusnya menjadi teladan dalam penegakan hukum. Permohonan rehabilitasi Agus menunjukkan sisi manusiawi dan harapannya untuk pulih dari ketergantungan narkoba.