TERASBATAM.ID — Perselisihan yang dilatarbelakangi rasa dendam dan cemburu berujung pada tragedi berdarah di Batam. Seorang pria berinisial H tewas setelah mengalami 25 luka tusukan di tangan rekannya sendiri berinisial M (39) di sebuah kamar kos yang berlokasi di Ruko Niaga Mas Blok A Nomor 11, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, pada Minggu (25/10/2026) siang.
Kapolsek Batam Kota, AKP Benny Syahrizal, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., dan Wakapolsek Batam Kota AKP Yustinus Halawa, S.H., M.H., mengungkapkan pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers di Mapolsek Batam Kota, Senin (26/10/2026).
“Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan saksi, kejadian bermula ketika seorang saksi berinisial NA menghubungi tersangka untuk mengambil koper miliknya yang berada di kamar kos tersangka,” ujar AKP Benny.
Kronologi Kejadian di Kamar Kos
Peristiwa penusukan maut tersebut terjadi sekitar pukul 14.15 WIB. Korban H mendatangi lokasi dalam keadaan emosi dan terlibat perkelahian dengan tersangka M.
Berdasarkan keterangan saksi NA, korban sempat memukul punggung tersangka menggunakan helm. Situasi semakin memanas ketika korban mengeluarkan pisau dari pinggangnya, yang kemudian memicu perebutan senjata tajam di antara keduanya.
Tersangka M berhasil menguasai pisau tersebut dan berulang kali mengayunkannya ke arah punggung korban. Tidak hanya itu, tersangka juga memukul korban menggunakan kayu broti serta kembali menusuk korban hingga tidak bergerak. Akibat serangan brutal tersebut, korban meninggal dunia di tempat dengan total 25 luka tusukan.
Motif Dendam dan Penangkapan Pelaku
Dari pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti, motif sementara yang melatarbelakangi aksi pembunuhan ini adalah rasa dendam. Tersangka menyimpan rasa kesal yang mendalam karena korban kerap memaki, memarahi, dan menghina dirinya.
Menerima laporan darurat melalui Layanan Polisi 110 sekitar pukul 15.00 WIB pada hari kejadian, personel Unit Reskrim Polsek Batam Kota langsung bergerak cepat mendatangi TKP. Petugas berhasil mengamankan tersangka M beserta sejumlah barang bukti dan membawanya ke Mapolsek Batam Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sejumlah barang bukti yang turut disita di antaranya sebilah pisau bergagang kayu, rekaman CCTV dalam flashdisk, sebatang kayu broti, pakaian korban, helm merah, tas milik korban dan tersangka, pintu kamar kos, serta dua unit telepon genggam.
Atas perbuatannya, tersangka M dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya orang, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk senantiasa menyelesaikan setiap persoalan dengan kepala dingin serta memanfaatkan layanan darurat bebas pulsa Polisi 110 yang aktif 24 jam untuk mengantisipasi terjadinya tindak kekerasan serupa. (*)
[kang ajank nurdin]


