Berita
Beranda / Berita / Deklarasi Yogyakarta: Serukan Perubahan Sistem untuk Akhiri Bencana Ekologis

Deklarasi Yogyakarta: Serukan Perubahan Sistem untuk Akhiri Bencana Ekologis

Seorang pria tampak duduk di atas tumpukan kayu gelondongan yang berserakan di tepi sungai yang keruh, dengan latar belakang bekas lahan hutan yang telah dibabat habis dan alat berat (ekskavator) di kejauhan. Foto ini mengilustrasikan kerusakan lingkungan dan deforestasi yang disinyalir oleh WALHI menjadi penyebab utama bencana banjir besar di Sumatra.

TERASBATAM.ID — Organisasi masyarakat sipil dari 20 negara di kawasan Asia Pasifik secara tegas menyerukan perubahan sistem yang mendasar untuk mengakhiri ancaman krisis iklim, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta perampasan ruang hidup yang kian memprihatinkan.

 

Seruan kolektif tersebut tertuang dalam Yogyakarta Statement (Deklarasi Yogyakarta), sebuah deklarasi politik yang dihasilkan dari pertemuan Asia Pacific System Change Convergence 2026 yang diselenggarakan oleh Friends of the Earth Asia Pacific (FoE Asia Pacific) bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) di Yogyakarta pada 17–21 Oktober 2026 lalu.

 

Dikutip dari keterangan resmi WALHI yang diterima, Minggu (25/10/2026), deklarasi politik ini menegaskan keadilan ekologis, kedaulatan rakyat, solidaritas internasional, dan pemenuhan hak-hak komunitas sebagai fondasi utama untuk menghadapi model pembangunan ekstraktif yang mengabaikan keselamatan alam dan manusia.

BMKG: Semai Awan Batam Mulai Besok

 

Kepala Departemen Komunikasi Strategis dan Jaringan Eksekutif Nasional WALHI, Dana Prima Tarigan, menyatakan bahwa berbagai krisis sosial-ekologis yang melanda kawasan Asia Pasifik berakar pada paradigma pembangunan berorientasi akumulasi keuntungan ekonomi semata.

 

“Perubahan sistem hanya dapat diwujudkan melalui kekuatan rakyat yang terorganisir dengan menempatkan keadilan ekologis, kedaulatan rakyat, solidaritas internasional, dan hak-hak komunitas sebagai fondasi masa depan,” kata Dana.

 

Krisis Ruang Kelas di SDN 013 Sekupang: Amsakar Tambah 5 Ruang Kelas Baru

Karhutla Sebagai Kejahatan Ekosida

Secara khusus, pertemuan tersebut menyoroti fenomena kebakaran hutan dan lahan yang terus berulang di Indonesia dan berdampak buruk hingga melintasi batas negara. WALHI menilai karhutla bukan sekadar bencana alam biasa, melainkan dampak nyata dari buruknya tata kelola sumber daya alam dan lemahnya penegakan hukum terhadap korporasi pembakar hutan.

 

Pengampanye Hutan dan Kebun Eksekutif Nasional WALHI, Umi Marufah, mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengategorikan karhutla sebagai bentuk kejahatan lingkungan yang luar biasa.

 

Kementerian Haji atau Perusahaan Keluarga, Gus Irfan?

“Kami menyerukan bahwa karhutla ini harus segera ditetapkan sebagai suatu bentuk ekosida. Sebuah kejahatan lingkungan yang masif, terstruktur, dan berjangka panjang,” tegas Umi.

 

Dampak kabut asap lintas batas ini turut mendapat sorotan tajam dari negara tetangga. Presiden Sahabat Alam Malaysia (SAM), Meena Raman, menegaskan bahwa kegagalan perlindungan lingkungan di satu wilayah berimplikasi langsung pada kesehatan dan keselamatan jutaan warga di seluruh kawasan Asia Tenggara.

 

“Kami sedang menantang pemerintah kami. Bagaimana mungkin pemerintah membiarkan perusahaan-perusahaan terus mempercepat krisis dan melakukan perampasan hak? Hal itu harus dihentikan,” ujar Meena.

 

Sorotan Ekstraktivisme Lokal dan Isu Global

Selain persoalan karhutla, Deklarasi Yogyakarta juga menggarisbawahi ancaman eksploitasi lingkungan di tingkat lokal. Staf Advokasi dan Kampanye WALHI Yogyakarta, Egit Andre Kelana, menyoroti ekspansi industri pariwisata yang mengancam kawasan Karst Gunung Sewu serta proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang bertumpu pada teknologi pembakaran.

 

Egit menilai pemerintah cenderung berpihak pada kepentingan investasi dibanding daya dukung lingkungan dan perlindungan ruang hidup masyarakat.

 

Sementara itu, perwakilan internasional seperti Direktur Eksekutif Pro Public Nepal, Babu Ram Poudel, menuntut akuntabilitas negara-negara maju penyumbang emisi terbesar atas krisis iklim yang menimpa negara berkembang. Koordinator Global Demand Climate Justice (GDCJ), Rachitaa Gupta, turut menambahkan bahwa perjuangan keadilan iklim tidak dapat dilepaskan dari penolakan terhadap militerisme, kolonialisme, serta dukungan atas hak kemerdekaan rakyat Palestina.

 

Melalui Deklarasi Yogyakarta, koalisi masyarakat sipil Asia Pasifik menegaskan bahwa transformasi sistemik harus lahir dari gerakan rakyat yang terorganisir dan solidaritas lintas negara untuk menjamin keadilan sosial serta kelestarian ekosistem bagi generasi mendatang.