TERASBATAM.ID — Perintah tak lazim untuk membersihkan toren air pada pukul 02.00 WIB berujung tragedi berdarah di Kota Batam, Kepulauan Riau. Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial NH (28) ditangkap polisi usai diduga menganiaya majikannya, L (52), hingga tewas pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
Peristiwa penganiayaan fatal tersebut terjadi di Kompleks Wira Mustika Blok D No. 56, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
Kapolresta Barelang Kombes Anggoro Wicaksono menyampaikan, kasus ini terungkap setelah suami korban, HS (54), mendapat laporan dari ART lainnya bahwa sang istri ditemukan tak bernyawa di area jemuran lantai empat rumah mereka. Saat diperiksa, korban mengalami luka parah dan pendarahan di bagian kepala.
”Tim Opsnal Polsek Batu Ampar bersama Unit Jatanras Polresta Barelang mendeteksi keberadaan pelaku di Perumahan Nadin Raya, Kelurahan Belian, Batam Kota. Pelaku NH berhasil diamankan kurang dari enam jam sejak kejadian,” ujar Anggoro saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Senin (31/8/2026).
Motif Sakit Hati dan Perlakuan Kasar
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi nekat NH dipicu kekesalan dan rasa sakit hati yang terakumulasi. Selama bekerja, pelaku mengaku sering dimarahi serta mendapat makian verbal dari korban, seperti dinilai bekerja lambat dan ditegur dengan kata-kata kasar.
Puncak emosi pelaku meledak pada Minggu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB ketika korban menyuruh NH untuk naik ke lantai atas dan membersihkan toren air. Perintah tersebut memicu kemarahan mendalam hingga pelaku gelap mata dan menyerang korban beberapa jam kemudian.
Penganiayaan Sadis dan Barang Bukti
Pelaku melakukan aksi kekerasan secara bertubi-tubi menggunakan berbagai benda di sekitar lokasi jemuran. NH memukul wajah korban dengan tangan kosong, menghantamkan kursi plastik, ember, hingga beberapa pot bunga ke tubuh korban.
Tak berhenti di situ, pelaku menindih tubuh korban dengan palet kayu, menendang kepala korban sebanyak 10 kali, serta menusuk bagian punggung dan dada korban delapan kali menggunakan pisau dapur.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa pisau dapur bergagang hitam, pecahan kursi dan pot bunga plastik, palet kayu, telepon genggam, serta pakaian korban dan pelaku.
Atas perbuatannya, NH ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 458 ayat (1) serta Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
[kang ajank nurdin]


