TERASBATAM.ID — Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi menggagalkan peredaran gelap narkotika berskala besar. Sebanyak 1,5 kilogram sabu, 583 butir pil ekstasi, dan 302,2 gram serbuk ekstasi berhasil disita dari dua orang tersangka dalam operasi terpisah.
Pengungkapan kasus ini bermula dari aduan warga yang resah terhadap aktivitas transaksi barang haram di sekitar kawasan Kuburan Cina, Jalan Hasan Basri, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang melalui Kasat Resnarkoba AKP Tito Al Hafezt menerangkan, penangkapan pertama dilakukan terhadap pria berinisial RH (39) pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
“Saat penggeledahan di lokasi, Tim Opsnal menemukan lima paket sabu dan ratusan butir ekstasi di dalam jok sepeda motor yang dikendarai RH,” kata Tito.
Petugas kemudian bergerak melakukan penggeledahan lanjutan di rumah RH yang berlokasi di Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo. Di tempat tersebut, polisi kembali mengamankan lima paket sabu, ratusan butir pil ekstasi merek Marvel dan Tengkorak, serta serbuk ekstasi yang disimpan dalam kotak plastik di gudang belakang rumah.
“Dari tersangka RH, total barang bukti yang disita meliputi 10 paket sabu seberat 1,4 kilogram bruto, 583 butir pil ekstasi, dan 302,2 gram serbuk ekstasi,” jelasnya.
Jejak Pesan WhatsApp Berkode Internasional
Pengembangan kasus berlanjut setelah penyidik memeriksa ponsel milik RH. Dalam aplikasi percakapan WhatsApp, ditemukan histori transaksi dengan nomor berseri internasional, termasuk pesanan paket sabu seberat 1 kilogram.
Menindaklanjuti temuan tersebut, polisi membekuk tersangka kedua berinisial FPP (26) di Lorong Pelangi, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan, pada Jumat (23/10/2026) malam.
FPP mengaku memesan sabu seberat 1 kilogram atas instruksi dari seorang DPO berinisial A. Saat rumah FPP di kawasan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi digeledah, polisi mengamankan paket sabu tambahan seberat 140 gram.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini ditahan di Mapolresta Jambi. Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
[Dalil Harahap]


