Kriminal
Beranda / Kriminal / 267 Knalpot Brong Disita Polresta Barelang di Batam

267 Knalpot Brong Disita Polresta Barelang di Batam

Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus (dua dari kiri depan) menunjukkan berkas surat tilang barang bukti saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Batam, Senin (21/9/2026). Didampingi Kasat Lantas Kompol Afiditya Arief Wibowo (tengah) dan Kasi Humas AKP Budi Santosa (kiri), Polresta Barelang mengamankan sebanyak 267 unit sepeda motor berknalpot tidak standar guna menekan aksi balap liar di Kota Batam. (Foto: Dok. Humas Polresta Barelang/Terasbatam.id)

TERASBATAM.IDGuna menekan maraknya aksi balap liar yang meresahkan warga, Polresta Barelang menindak 267 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi teknis laik jalan.

Pengungkapan hasil penindakan tersebut disampaikan langsung oleh Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus didampingi Kasat Lantas Kompol Afiditya Arief Wibowo dan Kasi Humas AKP Budi Santosa dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Batam, Senin (21/9/2026) sore.

AKBP Fadli Agus menegaskan bahwa penggunaan knalpot tidak standar ini menjadi salah satu pemicu utama maraknya aksi balap liar yang mengganggu ketertiban umum dan berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.

“Polri bertanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas). Penindakan ini merupakan langkah nyata untuk menciptakan situasi wilayah yang aman, nyaman, serta mendukung iklim investasi yang kondusif di Kota Batam,” ujar Fadli Agus.

Penindakan maraton ini digelar sejak 1 Agustus hingga 19 September 2026. Hasilnya, sebanyak 267 pengendara ditindak dengan sanksi tilang dan kendaraan roda dua mereka disita sebagai barang bukti. Pada razia terakhir, Sabtu (19/9/2026), petugas kembali mengamankan 30 unit sepeda motor berknalpot brong.

PLTS Pulau Sembur: Penggerak Ekonomi Nelayan Perbatasan

Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran penertiban rutin mencakup titik-titik rawan balap liar, seperti Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Simpang KDA, Bundaran Kabil, Bundaran Bandara Hang Nadim, hingga Jalan Hang Tuah. Ke depan, wilayah operasi akan terus diperluas.

Selain tindakan represif berupa tilang dan penyitaan kendaraan, Polresta Barelang juga menggencarkan upaya edukasi preventif ke sekolah-sekolah, bengkel modifikasi, komunitas warga, hingga imbauan di media massa.

Fadli Agus mengingatkan agar para orang tua dan pihak sekolah lebih ketat mengawasi anak-anak mereka yang berkendara.

“Pastikan anak yang membawa kendaraan sudah berusia minimal 17 tahun, memiliki SIM dan STNK, serta tidak memodifikasi kendaraan dengan knalpot brong,” imbaunya.

Atas pelanggaran ini, para pemilik kendaraan dijerat Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.

Kapolda Kepri Minta Jajaran Intelkam Pertajam Deteksi Dini

Sesuai PP Nomor 80 Tahun 2012, kepolisian juga berwenang menyita kendaraan yang tidak memenuhi syarat teknis laik jalan hingga pemilik mengganti knalpotnya sesuai standar.

Masyarakat yang menemukan aksi balap liar maupun gangguan kamtibmas di wilayahnya diimbau segera melapor melalui Layanan Bebas Pulsa Kepolisian 110 yang beroperasi 24 jam.