TERASBATAM.ID — Unit Reskrim Polsek Bengkong bersama Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja menangkap seorang pria berinisial ARR (27), tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor di kawasan Windsor, Kota Batam, Riau Islands. Pria tersebut dicokok usai mengondol sepeda motor milik warga yang terparkir di area pertokoan kawasan Bengkong Indah.
Peristiwa pencurian ini menimpa MTL (22) pada Jumat (21/8/2026) lalu. Korban yang memarkirkan sepeda motor Yamaha Vixion miliknya dalam kondisi stang terkunci sejak pagi, terkejut saat mendapati kendaraannya telah lenyap seusai ia menyelesaikan tugas lapangan sekitar pukul 16.00 WIB. Akibat insiden ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp8 juta dan mendatangi Markas Polsek Bengkong untuk membuat laporan resmi pada Sabtu (22/8/2026).
Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Apriadi mengonfirmasi, penyidik segera merespons laporan tersebut dengan menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta melacak pergerakan tersangka. Hasil penyisiran dan sinergi bersama tim gabungan membuahkan petunjuk yang mengarah pada keberadaan ARR.
“Petugas mengamankan tersangka ARR tanpa perlawanan di kawasan depan Windsor. Bersama tersangka, turut disita barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah marun dengan nomor polisi BP 5837 IE milik korban,” ujar Apriadi dalam keterangan tertulis, Minggu (23/8/2026).
Tersangka beserta barang bukti kini mendekam di Mapolsek Bengkong untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, ARR dijerat Pasal 477 huruf f dan huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian kendaraan bermotor, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga mengimbau warga agar tetap waspada dan memasang kunci ganda saat memarkir kendaraan di ruang publik.


