Kriminal
Beranda / Kriminal / Satpam Bunuh Istri Siri, Jasad Ditinggal di Hutan Mentarau Tiban

Satpam Bunuh Istri Siri, Jasad Ditinggal di Hutan Mentarau Tiban

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono (tengah) memberikan keterangan pers didampingi jajaran Satreskrim saat pengungkapan kasus pembunuhan perempuan berinisial S (51) di Mapolresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (26/8/2026). Petugas menunjukkan sejumlah lembar foto dokumentasi olah tempat kejadian perkara (TKP) serta barang bukti terkait tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka RD (54) terhadap istri sirinya di kawasan hutan Mentarau, Sekupang.
TERASBATAM.IDKepolisian Resor Kota Barelang menangkap RD (54), seorang petugas keamanan (security), lantaran membunuh istri sirinya, S (51). Pelaku membunuh korban dengan cara mencekik lehernya hingga tewas, lalu meninggalkan jasadnya hingga membusuk di kawasan hutan Mentarau, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penemuan jasad korban oleh warga penjaga lahan pada Senin (24/8/2026). Saat ditemukan, kondisi jasad telah membusuk dan sulit diresmikan secara visual karena diperkirakan telah meninggal dunia sekitar 14 hari sebelumnya.
Kepala Polresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menyampaikan bahwa identitas korban berhasil dipastikan melalui proses scientific crime investigation oleh Tim Inafis dan dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara Batam.
”Dari pemeriksaan sidik jari, jasad tersebut dipastikan adalah S, perempuan yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh anak kandungnya pada 13 Agustus lalu,” ujar Anggoro dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Batam, Rabu (26/8/2026).
Sebelumnya, anak korban, MS (29), melaporkan ke Polsek Sekupang bahwa ibu kandung dan ayah tirinya tidak dapat dihubungi serta hilang kontak sejak 10 Agustus 2026.

Pelaku Diringkus Kurang dari 24 Jam

Berdasarkan hasil identifikasi jasad korban, tim gabungan Satreskrim Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Sekupang langsung memburu RD. Pelaku berhasil ditangkap di kediamannya di kawasan Rumah Liar (Ruli) Tiban Mas Indah, Sekupang, dalam waktu kurang dari 24 jam setelah status kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dalam pemeriksaan penyidik, RD mengaku membawa korban ke kawasan hutan Mentarau sebelum akhirnya mencekik leher korban selama kurang lebih 10 menit hingga dipastikan meninggal dunia. Setelah itu, pelaku meninggalkan jasad korban di lokasi tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pembunuhan diduga dipicu rasa cemburu dan sakit hati. Pelaku menuduh korban memiliki hubungan terlarang dengan anak kandungnya sendiri, meskipun tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan oleh tersangka.
”Motifnya sakit hati karena kecemburuan yang didasari tuduhan tanpa bukti. Hal ini masih terus kami dalami,” tegas Anggoro.
Pasangan yang baru menikah siri selama tiga bulan tersebut kini terpisahkan oleh pidana berat. Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor, ponsel, pakaian dan jilbab milik korban, serta tas ransel.
Atas perbuatannya, RD dijerat Pasal 459 dan Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
[kang ajank nurdin]