TERASBATAM.ID: Walikota Batam Muhammad Rudi dan Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad mengajukan izin cuti kepada Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad untuk mengikuti proses pemilihan kepada daerah. Izin dari Gubernur Kepri juga sudah keluar untuk keduanya.
“Keduanya sudah mengajukan cuti. Dan sudah diajukan ke Gubernur. Sudah keluar juga surat cutinya dari Gubernur,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Kota Batam, Sri Indra Praja Junior, Selasa (17/9/2024).
Diakuinya Rudi dan Amsakar mengajukan cuti untuk persiapan kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang. Seperti diketahui Amsakar Achmad maju sebagai Calon Wali Kota Batam dan Muhammad Rudi maju sebagai Gubernur Kepri. Bahkan keduanya sudah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Pak Wali dan Pak Wakil mengambil ditanggal yang sama. Selama masa pelaksanaan kampanye, yaitu, 25 September 2024 sampai dengan 23 nov 2024,” katanya.
Sementara itu, Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, juga mengungkapkan telah mengajukan cuti dari jabatannya sehubungan dengan pencalonannya dalam Pilgub Kepri yang akan datang.
Rudi juga salah satu calon kuat dalam Pilgub kali ini, menyampaikan bahwa cuti tersebut akan efektif mulai tanggal 25 September. Ia menegaskan, bahwa langkah ini bukan hanya kewajiban bagi dirinya.
Tetapi juga berlaku untuk seluruh kepala daerah yang ikut serta dalam kontestasi pemilihan kepala daerah.
“Tanggal 25 ini saya cuti, itu sudah saya ajukan. Kan seluruh kepala daerah, bukan saya saja. Pak Gubernur juga cuti, Balai juga cuti, Bintan juga cuti, Lingga juga cuti. BP juga saya cuti,” ujarnya.
Wakil Wali Kota Batam, yang juga sebagai Bakal Calon Wali Kota Batam, Amsakar Achmad sudah mengajukan cuti untuk mengikuti kontestasi Pilkada November 2024 mendatang.
“Cuti sudah diajukan. Kalau pengumuman kemungkinan besar tanggal 22 (September). Tapi mulai cuti tanggal 24 (September), hari Senin,” kata Amsakar, Selasa (17/9/2024).
Selama lepas jabatan, ia bakal kembali ke rumah pribadinya. Fasilitas negara yang selama ini ia gunakan untuk bertugas sebagai kepala daerah pun dipastikan tak lagi dipakai.
“Tenang aja, saya tak gunakan fasilitas. Lebih kurang dua bulan (cuti). Kita menjadi rakyat biasa, kembali ke rumah besar saya,” kata Amsakar.
Seperti diketahui, Pengajuan cuti ini merujuk pada aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pada Pasal 70 ayat (3), dijelaskan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, TNI, Polri, dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mencalonkan diri dalam pilkada wajib mengundurkan diri dari jabatannya.
Sesuai dengan aturan, bagi setiap kepala daerah yang akan mencalonkan diri kembali dalam konstelasi Pilkada, diwajibkan untuk mengambil cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelumnya telah meminta kepala daerah yang maju pada Pilkada 2024 untuk mengajukan cuti paling lambat tujuh hari sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah. Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 1000.2.1.3/4204/SJ.
Dalam surat edaran ini dijelaskan, ketentuan Pasal 3 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang cuti di luar tanggungan negara bagi kepala daerah paling lambat tujuh hari kerja sebelum penetapan pasangan calon.
Selain itu, kepala daerah dari gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang maju menjadi kandidat Pilkada 2024 harus menjalani cuti di luar tanggungan.
Surat edaran ini juga menegaskan agar para kandidat petahana ini tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya selama masa kampanye berlangsung.
Untuk diketahui, penetapan pasangan calon kepala daerah akan jatuh pada 22 September 2024.
[rma]