TERASBATAM.ID — Petugas Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam menggagalkan upaya pengeluaran secara ilegal 11,31 kilogram serbuk padat mengandung emas menuju Singapura. Modus operandi yang digunakan para pelaku bervariasi, mulai dari menyembunyikan barang di pakaian dalam hingga memasukkannya ke dalam organ tubuh (inserter).
Total estimasi nilai barang dari penindakan tersebut mencapai Rp 29,23 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 3,65 miliar.
Penyelundupan tersebut terungkap dalam dua rangkaian penindakan terpisah pada Selasa (22/9/2026) dan Kamis (24/9/2026) di dua titik keberangkatan internasional, yakni Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dan Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay. Sebanyak delapan calon penumpang berkewarganegaraan asing maupun lokal ditangkap dalam operasi tersebut.

Penampakan puluhan bungkusan berisi total 11.310 gram bubuk padat mengandung emas yang berhasil diamankan petugas Bea Cukai Batam di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dan Harbour Bay. Barang bukti ini memiliki estimasi nilai mencapai Rp29,23 miliar. (Foto: Dok. Bea Cukai Batam)
Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam Mujiono menyampaikan, penindakan pertama bermula dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik serta hasil pemindaian barang bawaan seorang penumpang berinisial SQ di Pelabuhan Batam Centre, Selasa pekan lalu.
“Petugas menemukan tujuh bungkusan bubuk padat seberat 1.875 gram bruto. Setelah diuji di Laboratorium Bea dan Cukai Batam, sampel barang tersebut terbukti positif mengandung emas dengan tingkat kemurnian mencapai 99,53 persen,” kata Mujiono saat, Senin (28/9/2026) seperti dikutip dari press release.
Atas temuan tersebut, Bea Cukai Batam melakukan pengembangan melalui analisis risiko terhadap pola pergerakan penumpang ke luar negeri. Hasilnya, dua hari kemudian, Kamis (24/9/2026), petugas kembali menjaring tujuh penumpang lain di Pelabuhan Batam Centre dan Harbour Bay, yakni TLK, CYA, LJ, CYO, CM, PC, dan YM.
Dari pemeriksaan ketujuh orang itu, petugas menyita 36 bungkusan serbuk emas dengan berat bruto 9.435 gram. Kadar emas dari penindakan kedua ini berkisar antara 99,11 persen hingga 99,21 persen.
“Modus yang digunakan cukup beragam. Selain disimpan di dalam tas, barang bukti disembunyikan di pakaian dalam, bahkan diselipkan di dalam tubuh penumpang (inserter),” ujar Mujiono.
Potensi Kerugian Negara
Mujiono merinci, estimasi nilai barang pada penindakan pertama mencapai Rp 4,77 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 595 juta. Adapun pada penindakan kedua, nilai barang ditaksir mencapai Rp 24,46 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 3,06 miliar. Secara keseluruhan, petugas menyita 43 paket serbuk emas.
Penindakan ini dilakukan dalam rangka pengawasan kepabeanan terhadap lalu lintas barang yang keluar dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam. Penyelundupan komoditas emas tanpa dokumen resmi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Saat ini, kedelapan pelaku beserta seluruh barang bukti masih dalam proses pemeriksaan mendalam oleh penyidik Bea Cukai Batam guna menentukan status hukum serta pengembangan jaringan di balik upaya pengiriman emas ilegal tersebut.
“Pengawasan pergerakan barang di terminal penumpang internasional dilakukan secara berkelanjutan berbasis analisis risiko. Pengawasan tidak hanya difokuskan pada barang masuk, tetapi juga barang yang keluar dari Kawasan Bebas Batam demi memastikan seluruh kewajiban kepabeanan dipenuhi,” tegas Mujiono.


