Beli Tiket Kapal Feri Online, Kendaraan FTZ Tetap Wajib Bayar PPN

Final Cek Kendaraan di Pelabuhan Saat Akan Berangkat

General Manager PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Kota Batam, Hermin Welkis.

TERASBATAM.ID: Kendaraan berstatus Free Trade Zone (FTZ) di Batam tetap diwajibkan membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) meskipun telah membeli tiket kapal feri secara daring melalui aplikasi trip.ferizy.com. Hal ini ditegaskan oleh General Manager PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Kota Batam, Hermin Welkis.

“Meskipun pembelian tiket dilakukan secara online, persyaratan mengenai pembayaran PPN untuk kendaraan berstatus FTZ tetap berlaku,” ujar Hermin.

ASDP Batam telah mengintegrasikan sistem pembayaran PPN dalam proses pembelian tiket online. Pemilik kendaraan FTZ yang ingin membeli tiket melalui aplikasi tersebut diharuskan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan, termasuk bukti pembayaran PPN.

“Jika kendaraan tidak memenuhi syarat, maka tidak bisa memesan tiket. Bahkan jika berhasil memesan, proses keberangkatan akan dicek kembali di pelabuhan,” jelas Hermin.

Dengan adanya sistem pembelian tiket secara daring, ASDP Batam berharap dapat meminimalisir terjadinya penumpukan kendaraan di pelabuhan serta menghilangkan praktik calo tiket.

“Sistem ini sangat efektif dalam mengurangi antrean di pelabuhan. Selain itu, dengan adanya batas kuota pada setiap jadwal keberangkatan, calon penumpang dapat lebih mudah merencanakan perjalanan,” kata Hermin.

ASDP Batam juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai tata cara pembelian tiket secara daring. Pihaknya memastikan bahwa tidak ada perbedaan harga antara tiket online dan tiket yang dibeli secara konvensional.

[rma]