TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang maraton terhadap tujuh perkara besar yang mencakup dugaan persekongkolan tender proyek infrastruktur pemerintah, monopoli distribusi produk, hingga penilaian menyeluruh atas akuisisi saham korporasi.
Dari tujuh agenda tersebut, lima di antaranya merupakan perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha, sementara dua lainnya adalah penilaian menyeluruh (comprehensive assessment) atas transaksi pengambilalihan saham.
Ketua KPPU Gopprera Panggabean membeberkan bahwa seluruh rangkaian agenda sidang ini bertujuan untuk memastikan iklim usaha tetap kondusif, transparan, dan mencegah praktik monopoli yang merugikan masyarakat.
“Melalui pengawasan dan penegakan hukum tersebut, KPPU berupaya menjaga persaingan yang sehat, menciptakan kesempatan berusaha yang adil, serta memastikan pasar tetap kompetitif demi kepentingan masyarakat,” ujar Ketua KPPU Gopprera Panggabean dalam keterangan resminya, Rabu (28/10/2026).
Endus Persekongkolan Tender Infrastruktur
Dua perkara utama yang menjadi sorotan berkaitan dengan dugaan persekongkolan tender proyek pemerintah berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Perkara pertama menyoroti proyek penataan pedestrian di Kota Yogyakarta (TA 2021) dengan HPS masing-masing Rp19,98 miliar dan Rp10,30 miliar. Perkara kedua menyasar tender pembangunan Rumah Sakit Gresik Sehati di Kabupaten Gresik (TA 2023) bernilai pagu Rp76,26 miliar.
Selain tender, KPPU juga memeriksa dugaan keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) akuisisi saham PT Golden Eagle Energy Tbk oleh PT Geo Energy Investama pada 2023 yang diduga melampaui batas waktu 30 hari kerja sejak berlaku efektif secara yuridis.
Praktik Distribusi Cat dan Alat Kesehatan
Sektor distribusi industri tak luput dari pemeriksaan. KPPU memeriksa PT Jotun Indonesia terkait dugaan penentuan harga jual kembali (resale price maintenance), perjanjian tertutup, serta tindakan menghalangi hubungan usaha pesaing pada produk cat dekoratif (Pasal 8, 15, dan 19b UU No. 5/1999).
Di sektor alat kesehatan, KPPU mengusut dugaan diskriminasi dan pengaturan jaringan distributor benang bedah merek Covidien yang melibatkan Covidien Pte Ltd, PT Covidien Indonesia, PT Djembatan Dua, dan PT Anugrah Argon Medica.
Uji Dampak Akuisisi Korporasi Besar
Sementara itu, dua transaksi akuisisi nilai besar juga resmi dilanjutkan ke tahap penilaian menyeluruh untuk mengkaji potensi terciptanya pasar terkonsentrasi (monopolistik).
Transaksi pertama melibatkan pengambilalihan 100 persen saham Mitsubishi Fuso Truck and Bus Corporation (MFTBC) oleh ARCHION Corporation dari konsorsium Hino, Toyota, dan Daimler Truck. Transaksi kedua yakni pengambilalihan 99 persen saham PT Schroder Investment Management Indonesia oleh PT Manulife Aset Manajemen Indonesia yang berlaku efektif sejak 1 April 2026.
Gopprera menegaskan, pelaksanaan agenda sidang ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya pembuktian sah dan mengikat di persidangan. KPPU juga mengajak publik untuk turut memantau jalannya persidangan melalui kanal resmi yang disediakan.


