TERASBATAM.ID — Enam terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir dua ton menggunakan kapal Sea Dragon menegaskan bahwa mereka bukan bagian dari jaringan narkotika internasional. Dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (23/2/2026), para terdakwa mengklaim diri mereka hanya pelaut profesional yang terjebak dalam operasi ilegal di luar pengetahuan mereka.
Keenam terdakwa, yang terdiri dari empat warga negara Indonesia (WNI) dan dua warga negara Thailand (WNA), membantah keras dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Mereka juga memohon kepada majelis hakim agar dibebaskan dari tuntutan pidana mati yang sebelumnya diajukan oleh jaksa.
Melalui tim penasihat hukumnya, para terdakwa menyampaikan bahwa mereka direkrut sebagai anak buah kapal (ABK) untuk menjalankan tugas pelayaran sesuai perintah nakhoda dan agen kapal. Mereka mengaku hanya menjalankan tugas teknis tanpa mengetahui muatan sebenarnya yang diangkut.
-
Informasi Awal: Para terdakwa, khususnya ABK asal Indonesia, mengaku diberi informasi bahwa kapal akan mengangkut muatan minyak.
-
Proses Pemindahan: Di tengah perairan Thailand, terjadi pemindahan 67 kardus dari kapal lain ke atas Sea Dragon.
-
Temuan Aparat: Para terdakwa mengaku baru mengetahui isi kardus tersebut saat kapal digeledah aparat di perairan Karimun, yang menemukan sabu dalam kemasan teh Cina merek Guanyinwangseberat 1.995.130 gram.
“Kami ini pelaut, bukan pengedar. Tidak pernah ada pembicaraan soal narkotika,” ujar para terdakwa dalam inti pembelaannya.
Sorotan Bukti dan Peran Struktural
Dalam pledoi tersebut, penasihat hukum menekankan bahwa tidak ditemukan bukti komunikasi, aliran dana, maupun peran struktural yang menunjukkan para terdakwa sebagai pengendali atau pemilik barang. Mereka digambarkan sebagai pekerja laut dengan latar belakang ekonomi terbatas yang hanya berperan sebagai kru teknis, bukan pengambil keputusan operasional.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua PN Batam, Tiwik, bersama dua hakim anggota ini turut dihadiri oleh tim JPU yang terdiri dari Aditya Octavian, Gusti Rio Gunawan, dan Muhammad Arfian. Penasihat hukum meminta majelis hakim untuk mencermati unsur kesengajaan dan peran spesifik masing-masing terdakwa sebelum menjatuhkan vonis.
Jalannya Persidangan
Sidang pembelaan ini berlangsung maraton selama tujuh jam, mulai pukul 14.00 WIB hingga 21.00 WIB, yang terbagi dalam tiga sesi:
-
Sesi Pertama: Menghadirkan dua terdakwa warga negara Thailand, Werapat Pong dan Teerapong Lekpradup.
-
Sesi Kedua: Pembelaan terdakwa Fandi Ramadhan.
-
Sesi Ketiga: Menghadirkan Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, dan Richard Halomoan Tambunan.
Setelah agenda pledoi ini, persidangan akan dilanjutkan dengan tanggapan jaksa (replik) sebelum majelis hakim menentukan putusan akhir bagi perkara narkotika terbesar yang pernah diadili di Batam tersebut.
[kang ajank nurdin]


