TerasBatam.id: Penyidik dari Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kepulauan Riau akan menjerat Susanto alias Acing dengan pasal berlapis. Pasal berlapis yang dikenakan kepada Acing tersebut salah satunya Undang-Undang No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, pasal tersebut berpotensi membuat Acing menjadi miskin karena seluruh asset hasil kejahatannya akan disita.
Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Riau Kombes Pol Harry Golden Hard bersama Direktur Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Jefri RP Siagian dalam konferensi pers di Polda Kepri, Senin (03/01/2022) mengatakan, berbeda dengan dua tersangka lainnya yang sebelumnya ditangkap oleh Polda Kepri terkait keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara illegal yang menyebabkan belasan orang meninggal karena kapal yang mengangkut mereka karam di Johor Bahru pada 15 Desember 2021 lalu.
“S alias A (Susanto alias Acing) akan dijerat dengan tiga UU, pasalnya berlapis, ini berbeda dengan dua pelaku sebelumnya,” kata Harry.
Menurut Harry, tiga Undang-Undang dengan pasal berlapis tersebut antara lain UU No 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pasal 4 dan pasal 7, UU No 18/2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta UU No 8 tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian uang pasal 3 junto pasal 4.
“Penyidik melihat bahwa asset atau pun harta yang diperoleh oleh tersangka dari hasil kejahatan, maka kita jerat dengan pasal Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang,” kata Harry.
Dengan UU No 8 tahun 2010 Tentang Pencucian Uang tersebut penyidik akan menelusuri seluruh asset yang dimiliki tersangka Acing, menurut Harry, rekening koran tersangka juga sudah disita oleh pihak Kepolisian.
“kita juga telah memeriksa isteri tersangka berinisial Z sebagai saksi,” kata Harry.
Sebelum membekuk Acing, penyidik melakukan penangkapan terhadap dua tersangka berinisial JI alias JBJ (39) dan AS alias AB (48) ditangkap di kediaman mereka masing-masing di Batam pada 24 Desember 2021 lalu.
Keduanya memiliki peran sebagai pengurus penampungan hingga keberangkatan para PMI Illegal yang tidak memiliki dokumen yang diperlukan untuk bekerja di Malaysia.
Sebuah kapal yang ditumpangi 60 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Illegal karam dihantam cuaca buruk di perairan Tanjung Balau, Kota Tinggi, Johor Bahru, Malaysia pada Rabu (15/12/2021) dinihari.
Para WNI berstatus PMI Illegal tersebut mencoba masuk ke Malaysia secara illegal untuk bekerja, sejumlah pihak menyebut mereka berangkat dari perairan Karimun, Kepulauan Riau.
Hasil evakuasi yang dilakukan pihak Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM), 22 orang yang terdiri dari 20 laki-laki dan 2 peremuan dikabarkan selamat. Sementara, 11 orang yang terdiri dari 7 laki-laki dan 4 wanita ditemukan meninggal. Sedangkan sebanyak 27 orang masih dalam proses pencarian.
11 jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban kecelakaan boat di perairan Tanjung Balau, Johor Bahru, Malaysia pada 15 Desember lalu tiba di Batam, Kamis (23/12/2021) malam sekitar pukul 21.00. Jenazah tersebut di identifikasi di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri untuk selanjutnya di pulangkan ke daerah asalnya untuk dimakamkan disana.