TERASBATAM.ID — Wali Kota Batam Amsakar Achmad menerima kedatangan ratusan pekerja PT Ghim Li Indonesia yang menggelar aksi pengaduan nasib di Kantor Wali Kota Batam, Rabu (16/9/2026). Pemko Batam berjanji membentuk tim khusus untuk mendalami persoalan ketenagakerjaan yang menimpa 1.025 pekerja di perusahaan garmen tersebut.
Tim khusus tersebut bakal bertugas melakukan investigasi menyeluruh dan berkoordinasi langsung dengan Kementerian Ketenagakerjaan serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
“Percaya kepada pemerintah ya. Insya Allah, kita akan cari jalan keluar terbaik. Kita tidak ingin perusahaan lepas tangan, hak-hak bapak dan ibu harus kita perjuangkan,” tegas Amsakar di hadapan para pekerja.
Aktivitas produksi PT Ghim Li Indonesia yang berlokasi di Kawasan Industri Tunas, Batam Kota, tercatat lumpuh total sejak 7 September 2026. Berdasarkan pendataan Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, sebanyak 1.025 pekerja—baik status karyawan tetap maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)—belum menerima gaji periode Agustus 2026 serta hak ketenagakerjaan lainnya.
Pendalaman oleh Pemko Batam juga menyasar perubahan legalitas perusahaan secara mendadak. Berdasarkan informasi serikat pekerja, PT Ghim Li Indonesia mengubah statusnya dari Penanaman Modal Asing (PMA) asal Singapura menjadi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) pada 5 Agustus 2026. Perubahan tersebut diiringi pemindahan alamat hukum perusahaan dari Batam ke Bekasi, Jawa Barat.
Amsakar mengungkapkan bahwa proses negosiasi terkait dinamika perusahaan garmen tersebut saat ini tengah berjalan di Singapura. Sebagai bentuk perlindungan darurat, Pemko Batam mengambil langkah untuk tetap menanggung pembiayaan kepesertaan BPJS bagi para pekerja terdampak.
Sementara itu, Ketua PC SPAI FSPMI Kota Batam Hartono mendesak pemerintah agar dapat memanggil manajemen puncak perusahaan untuk memberikan kejelasan secara terbuka.
“Intinya kami mengadukan nasib. Kalau bisa, manajemen dipanggil untuk hadir dan memperjelas sebenarnya apa yang terjadi di PT Ghim Li,” ujar Hartono.


