TERASBATAM.ID — Sebanyak 1.025 pekerja PT Ghim Li Indonesia di Kota Batam berada dalam ketidakpastian. Perusahaan manufaktur garmen tersebut dilaporkan menghentikan kegiatan produksi dan tengah menghadapi masalah finansial, yang berpotensi memicu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri, Diky Wijaya, menyatakan pihaknya masih menunggu kejelasan dari manajemen baru PT Ghim Li Indonesia terkait keputusan penghentian operasional ini.
“Kami belum ketemu dengan manajemen yang baru. Kita juga belum tahu alasannya apa,” ujar Diky, Senin (14/9/2026).
Diky menegaskan, jika perusahaan benar-benar menutup operasionalnya, Disnakertrans Kepri akan mengawal ketat penyelesaian kewajiban perusahaan agar hak-hak buruh tidak terabaikan.
“Kalau terjadi seperti ini, kita selesaikan dulu apa yang menjadi hak dan kewajibannya, termasuk urusan hubungan kerja karyawannya,” tegasnya.
Berdasarkan data Disnakertrans Kepri, terdapat sekitar 1.025 pekerja yang terdampak. Jumlah tersebut mencakup karyawan tetap maupun pekerja dengan status perjanjian kerja lainnya.
Sementara itu, Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Yapet Ramon, mengungkapkan bahwa situasi di lapangan makin memprihatinkan karena hak paling mendasar pekerja mulai tertunda. Upah yang seharusnya cair saban tanggal 7 setiap bulannya, hingga kini belum diterima para pekerja.
“Kami belum mendengar terkait informasi PHK secara resmi. Tapi informasi yang kami dapat, gaji pekerja yang biasanya tanggal 7 setiap bulan, hingga pertengahan bulan ini belum juga dibayarkan,” kata Yapet.
FSPMI Batam mendesak Pemerintah Provinsi Kepri dan Pemko Batam melalui dinas terkait untuk segera turun tangan memfasilitasi dialog antara pekerja dan manajemen. Serikat pekerja menuntut PT Ghim Li Indonesia untuk terlebih dahulu melunasi tunggakan gaji serta menjalankan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disepakati.
[kang ajank nurdin]


