TERASBATAM.ID — Fenomena perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang mendadak “pudar” dan kabur meninggalkan kewajiban terhadap para pekerja kembali menghantui Kota Batam. Kali ini, sebanyak 1.025 buruh pabrik garmen PT Ghim Li Indonesia terlunta-lunta setelah jajaran manajemen puncak perusahaan menghilang dan menghentikan aktivitas produksi sejak awal Agustus 2026.
Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kepri, Suprapto, mengungkapkan bahwa modus investor kabur ini seperti sudah menjadi penyakit menahun yang terus berulang tanpa solusi konkret dari pemerintah. Dalam 13 tahun terakhir, FSPMI mencatat sedikitnya ada enam perusahaan di Batam yang menggunakan pola serupa: mendadak berhenti beroperasi, manajemen melarikan diri, lalu menelantarkan lebih dari 2.000 buruh.
“Gaji yang biasanya cair tanggal 7 tidak dibayarkan. Setelah dikonfirmasi, jajaran manajemen puncak dan General Manager ternyata sudah meninggalkan Batam. Kondisi pabrik ditinggalkan begitu saja tanpa kepastian,” tegas Suprapto, Selasa (15/9/2026).
Merespons ketidakjelasan nasib mereka, ribuan pekerja pabrik penjahit baju olahraga merek kelas dunia seperti Adidas ini sempat mendatangi Gedung DPRD Batam pada Jumat (11/9/2026) lalu. Dari total 1.025 pekerja terdampak, sekitar 80 persen atau 700–800 orang merupakan karyawan tetap dengan masa kerja 10 hingga 15 tahun. Saat ini, para buruh terpaksa nekat menginap dan menginap di area pabrik Kawasan Industri Tunas guna menjaga aset mesin jahit agar tidak diselundupkan.
Modus Ubah Status Hukum dan Tuntutan Sistem Deposit
Penelusuran FSPMI menemukan indikasi kuat upaya melepaskan diri dari tanggung jawab. Per 5 Agustus 2026, status PT Ghim Li Indonesia yang berdiri sejak 2005 sebagai PMA asal Singapura mendadak diubah menjadi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) di data Kemenkumham, lengkap dengan pemindahan alamat hukum secara tiba-tiba dari Batam ke Bekasi, Jawa Barat.
Melihat maraknya perusahaan yang kabur dengan pola serupa, Suprapto menyayangkan sikap pemerintah yang tak kunjung mengambil pelajaran. Ia mendesak pemerintah menerapkan aturan ketat berupa dana jaminan (deposit) bagi perusahaan padat karya.
“Pemerintah seharusnya mewajibkan perusahaan padat karya menyetor uang deposit dalam jumlah tertentu. Jadi, kalau pengusahanya kabur, ada dana jaminan yang bisa langsung dipakai untuk membayar hak-hak pekerja,” kritik Suprapto.


