Berita
Beranda / Berita / Tiga Tersangka Kericuhan Setokok Diringkus!

Tiga Tersangka Kericuhan Setokok Diringkus!

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono (tengah) didampingi Kasat Reskrim Kompol Agung Tri Poerbowo (kedua dari kanan), Kasihumas AKP Budi Santosa (kedua dari kiri), serta jajaran Satreskrim Polresta Barelang memamerkan barang bukti dua pucuk senapan angin, tombak kayu nibung, dan seragam kelompok dalam konferensi pers pengungkapan kasus kericuhan lahan di Pulau Setokok, di Lobby Mapolresta Barelang, Batam, Selasa (15/9/2026) malam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tiga orang tersangka terkait penembakan dan penganiayaan yang menewaskan dua orang serta melukai tujuh lainnya.

TERASBATAM.IDSatreskrim Polresta Barelang menetapkan tiga orang tersangka dalam bentrokan berdarah perebutan lahan di Jalan Trans Barelang, Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam. Tiga tersangka berinisial RS (47), P (47), dan SH (44) dibekuk setelah memicu kericuhan yang menewaskan dua orang dan melukai tujuh lainnya pada Senin (14/9/2026).

 

Tersangka RS dan P dituduh melakukan aksi brutal dengan menembak korban menggunakan senapan angin dari jarak dekat. RS diduga mengeksekusi tembakan ke arah kelompok lawan lebih dari delapan kali, sementara P bertugas membawa, mengokang, serta membidikkan senjata tersebut. Polisi menjerat keduanya dengan pasal berlapis KUHP baru tentang perampasan nyawa dan penganiayaan berat bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Sementara itu, tersangka SH (44) ditangkap atas tuduhan memimpin penyerangan dan menghasut 200 massa dari kelompoknya. SH tertangkap kamera menguasai senjata tajam berupa tombak yang terbuat dari kayu nibung serta memprovokasi rekannya untuk menyerang rombongan lain yang datang memprotes perusakan pagar seng. Atas perbuatannya, SH dijerat pasal penguasaan senjata penusuk tanpa hak dan penghasutan tindak pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

Perspektif Adil Berita Karhutla Didorong dalam Fesmed 2026

 

“Tim penyidik telah menerbitkan dua Laporan Polisi (LP) untuk mengusut tuntas bentrokan ini. Kami tegaskan Polresta Barelang bertindak profesional dan objektif. Jika dalam pengembangan ditemukan adanya pelaku lain, tentu akan langsung kami proses hukum,” tegas Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Selasa (15/9/2026).

 

Bentrokan itu bermula dari sengketa pematangan lahan antara PT MIG Perkasa Industri dan lahan bentukan kelompok lain. Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua pucuk senapan angin jenis Sharp Baretta dan FX Crown kaliber 4,5 mm, satu buah tombak kayu nibung, baret serta seragam kelompok, hingga rekaman percakapan dan pesan suara WhatsApp yang memuat perintah penyerangan.

 

Pola Lama Kembali Berulang: Investor Kabur dan Telantarkan Buruh Batam!