TERASBATAM.ID — Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru kembali memfasilitasi pemulangan 150 Warga Negara Indonesia (WNI) bermasalah dari Semenanjung Selatan Malaysia, Selasa (15/9/2026). Rombongan deportan yang didominasi pelaku pelanggaran keimigrasian tersebut dipulangkan lewat jalur laut menuju Pelabuhan Internasional Batam Center, Kepulauan Riau.
Pemulangan yang bekerja sama dengan Divisi M Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Putrajaya ini terdiri atas 100 pria dewasa, 48 perempuan, satu anak laki-laki berusia 15 tahun, dan seorang balita perempuan berusia satu tahun. Sebagian besar dari mereka ditangkap otoritas Malaysia karena melebihi izin tinggal (overstay) serta bekerja tanpa dokumen atau izin resmi.
Rombongan diberangkatkan dari Terminal Feri Internasional Pasir Gudang, Johor sekitar pukul 13.30 waktu setempat dengan pengawalan petugas KJRI Johor Bahru. Perjalanan feri menyeberangi Selat Melaka menuju Batam memakan waktu sekitar 1,5 hingga 2 jam.
Setibanya di Pelabuhan Batam Center, para WNI diterima oleh tim gabungan yang melibatkan Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Batam, Imigrasi, Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan, dan instansi terkait. Rombongan langsung diarahkan ke kantor P4MI Batam untuk pendataan ulang dan pendampingan psikososial sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Pelaksana Fungsi Konsuler KJRI Johor Bahru, Leny Marliani, menegaskan bahwa deportasi ini tidak sekadar prosedur administratif, melainkan momentum penting untuk reintegrasi sosial purna-migran di tanah air.
“Bagi WNI yang berencana meniti kembali peluang kerja di luar negeri di masa mendatang, kami sangat menekankan keharusan merujuk saluran resmi pemerintah. Kepatuhan terhadap prosedur legal bukan beban birokrasi, melainkan jaminan dasar atas kepastian hukum, keselamatan diri, dan perlindungan hak normatif selama bekerja di mancanegara,” ujar Leny melalui siaran pers Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya (Pensosbud) KJRI Johor Bahru.
Deportasi kali ini menambah panjang catatan pemulangan WNI bermasalah di wilayah kerja KJRI Johor Bahru. Sejak awal tahun hingga pertengahan September 2026, KJRI Johor Bahru tercatat telah memfasilitasi deportasi 4.166 WNI. Sebanyak 1.776 orang di antaranya dipulangkan melalui skema program Divisi M JIM Putrajaya, yakni pemulangan yang biayanya ditanggung penuh oleh Pemerintah Malaysia.


