Berita
Beranda / Berita / Perspektif Adil Berita Karhutla Didorong dalam Fesmed 2026

Perspektif Adil Berita Karhutla Didorong dalam Fesmed 2026

TERASBATAM.ID — Media massa didorong mengedepankan ketelitian, validasi data konsesi, dan asas keberimbangan dalam meliput isu kebakaran hutan dan lahan. Jurnalis diminta tidak terjebak pada narasi yang terburu-buru menyudutkan masyarakat adat atau petani tradisional, sementara peran korporasi pemegang izin dan tata kelola kawasan terabaikan.

Pesan tersebut menjadi salah satu poin utama yang diangkat dalam diskusi publik bertajuk “Tercekik Kabut Asap di Indonesia: Masyarakat Adat Disalahkan, Korporasi Melenggang Bebas, Komitmen Antarnegara Dipertanyakan”. Forum tersebut menjadi bagian dari rangkaian Festival Media (Fesmed) Selat Malaka 2026 Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang digelar di Politeknik Negeri Batam, Minggu (20/9/2026).

Ketua Panitia Fesmed Selat Malaka Adam Zulfikar menegaskan, pemberitaan karhutla semestinya bergerak melampaui statistik jumlah titik panas (hotspot). Jurnalisme lingkungan dituntut menelusuri penguasaan lahan, status kawasan, hingga pengawasan terhadap area konsesi.

“Jangan sampai masyarakat adat dan petani tradisional langsung ditempatkan sebagai penyebab utama hanya karena memiliki tradisi membuka lahan. Yang harus dilihat adalah skala, lokasi, kondisi lahan, dan cara praktiknya,” kata Adam melalui keterangan tertulis di Batam, Kepulauan Riau.

Menurut dia, pemandangan pembukaan lahan berbasis kearifan lokal dalam skala terbatas sangat berbeda dengan pembukaan kawasan secara masif untuk kepentingan industri. Oleh karena itu, pengutipan data dan pemetaan kawasan menjadi krusial sebelum simpulan pemberitaan diambil.

Pola Lama Kembali Berulang: Investor Kabur dan Telantarkan Buruh Batam!

Ratusan Ribu Hotspot

Kekhawatiran terhadap ketimpangan penanganan karhutla diperkuat oleh data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI). Sepanjang 1 Januari hingga 27 Juli 2026, tercatat 118.420 titik panas di Indonesia dengan indikasi area terbakar mencapai 107.649 hektare.

Pulau Kalimantan menyumbang 34.262 titik panas dengan estimasi area terbakar 33.837 hektare. Sebagian besar hotspot tersebut terdeteksi di dalam batas perizinan korporasi. Data WALHI mencatat 10.739 hotspotberada di area Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit, 7.880 hotspot di konsesi pertambangan, serta 6.905 hotspot di kawasan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Kondisi ini memicu keprihatinan atas efektivitas pengawasan pemerintah terhadap korporasi pemegang izin. Peliputan media diharapkan bisa membuka kejelasan tanggung jawab pemulihan lingkungan maupun penegakan hukum secara transparan.

Selain evaluasi korporasi, forum ini mengkritisi sejumlah regulasi, seperti Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026. Regulasi daerah seperti Peraturan Daerah Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022—yang memberi ruang kearifan lokal pembakaran terbatas maksimal dua hektare dengan sekat api—juga turut menjadi bahan pemikiran akibat adanya dorongan pencabutan.

Kepri Dikepung Asap Pekat: 430 Ribu Siswa Dirumahkan, Program MBG Terancam Mangkarak!

Dampak karhutla yang melintasi batas negara (transboundary haze) hingga Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, dan Filipina menuntut komitmen lintas kawasan. Penanganan krisis ekologis ini tidak dapat diselesaikan parsial.

Fesmed Selat Malaka 2026 berlangsung di Batam dan Tanjungpinang pada 19–21 September 2026. Agenda tahunan AJI Indonesia ini menghadirkan perwakilan dari 40 AJI kota se-Indonesia untuk memperkuat jaringan jurnalisme warga, masyarakat sipil, dan advokasi lingkungan.

[press release AJI/KAN]