Bisnis
Beranda / Bisnis / Dugaan Diskriminasi Iklan Mobil Bekas, KPPU Sidangkan Tiga Platform Digital

Dugaan Diskriminasi Iklan Mobil Bekas, KPPU Sidangkan Tiga Platform Digital

Ilustrasi.

TERASBATAM.IDKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menggelar sidang dugaan praktik diskriminasi dalam Perkara Nomor 13/KPPU-L/2026 terkait platform perdagangan mobil digital. Tiga perusahaan pengelola platform jual beli mobil bekas disidik atas tuduhan membatasi akses iklan bagi pelaku usaha pesaing tertentu.

 

Ketiga perusahaan yang menjadi Terlapor dalam sidang perdana pada Selasa (15/9/2026) di Gedung KPPU Jakarta tersebut yakni PT Mobil Satu Asia (Terlapor I/pengelola Mobil123.com), PT Car Classifieds Indonesia (Terlapor II/pengelola Carmudi.co.id), dan PT Car Some Indonesia (Terlapor III/pengelola CARSOME).

Dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang dibacakan Tim Investigator, ketiga perusahaan tersebut terindikasi berada dalam satu kelompok usaha (Carsome Group) serta memiliki kesamaan pengurus direksi maupun komisaris. Terlapor I dan Terlapor II diduga sengaja memblokir dan melarang pesaing Terlapor III untuk memasang iklan di platform Mobil123.com dan Carmudi.co.id.

“Pembatasan tersebut diduga tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian atau keakuratan konten iklan, melainkan demi kepentingan kelompok usaha yang berpotensi menghambat pesaing Terlapor III dalam menjangkau konsumen,” tegas Tim Investigator KPPU dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua KPPU Hilman Pujana.

Melanggar Izin Tinggal, 150 WNI Dideportasi dari Malaysia Lewat Batam

Akibat pembatasan akses iklan digital tersebut, sejumlah pedagang mobil bekas yang sebelumnya bergantung pada trafik konsumen Mobil123.com dan Carmudi.co.id dilaporkan mengalami penurunan jumlah konsumen hingga kemerosotan angka penjualan.

Atas tindakan tersebut, para Terlapor dijerat dengan Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terkait larangan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu. Persidangan lanjutan dijadwalkan kembali bergulir pada 22 September 2026 dengan agenda mendengarkan tanggapan dari pihak Terlapor.