BerandaBatam RayaTim Advokasi Minta Kriminalisasi Terhadap 8 Orang Warga Rempang Dihentikan

Tim Advokasi Minta Kriminalisasi Terhadap 8 Orang Warga Rempang Dihentikan

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID: Tim Advokasi Untuk Kemanusiaan Rempang yang terdiri dari Yayasan LBH Indonesia-LBH Pekanbaru, LBH Mawar Saron Batam dan PBH Peradi Batam mengecam penangkapan dan penetapan tersangka secara sewenang-wenang yang dilakukan oleh Polresta Barelang.

Siaran Pers yang diterbitkan oleh Tim Advokasi Untuk Kemanusiaan – Rempang tersebut meminta Kapolresta Barelang menghentikan kriminalisasi terhadap 8 orang warga Rempang – Galang yang ditangkap beberapa waktu lalu.

Tim Advokasi menemukan terdapat 8 orang yang ditangkap pada saat terjadi kericuhan penolakan penggusuran paksa warga di 16 Kampung Tua Rempang-Galang (07/09/23).

Direktur LBH Mawar Saron Batam Mangara Sijabat mengatakan, proses hukum yang dijalani terhadap warga begitu cepat prosesnya, mulai dari penangkapan, pemberitahuan dimulainya penyidikan.

“penetapan tersangka dan penahanan terjadi dihari yang sama, sehingga Tim Advokasi melihat atensi yang begitu besar dalam kasus ini,” kata Mangara yang menjadi salah satu anggota Tim Advokasi dari LBH Mawar Saron.

Selain itu Tim Advokasi juga mengecam penggunaan kekuatan berlebihan (excessive use of force) baik kekerasan dan penggunaan gas air mata yang digunakan oleh aparat gabungan (POLRI, TNI dan Satpol PP) terhadap warga, Tim Advokasi menilai penggunaan kekuatan berlebihan tersebut melanggar prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas dan akuntabilitas, akibatnya banyak korban dari warga dan kelompok rentan (anak, perempuan dan lansia) yang mengalami luka-luka, gangguan pernafasan dan bahkan tidak sadarkan diri sehingga harus dilarikan ke rumah sakit terdekat.

BACA JUGA:  Ketika Menteri Bahlil Bahas Hubungan Ansar – Rudi, Minta Urusan Politik Tunggu Pemilu

Sementara itu Sekretaris PBH Peradi Batam Nofita Putri Manik mengatakan, kondisi salah seorang warga yang ditahan mengalami gangguan kesehatan.

“di dalam tahanan salah satu warga yang didampingi oleh Tim Advokasi juga mengalami gangguan kesehatan, seperti mata merah, sakit kepala, sakit punggung dan sampai muntah-muntah, kami menduga hal tersebut terjadi karena kekerasan dan penggunaan kekuatan berlebihan pada kamis, 07/09/23 lalu,” kata Nofita.

Tim Advokasi, Sopandi dan Yayan Setiawan (Pengacara PBH Peradi Batam) menilai bahwa proses penahanan terhadap para warga dilakukan secara paksa tanpa memperhatikan hak-hak mereka.

“Penahanan tersebut dilakukan secara paksa, selain itu pemuda melayu tersebut juga mengalami penyitaan HP yang dilakukan juga secara paksa dengan dirampas tanpa alasan yang sah, Kami melihat ada beberapa Pasal (Pasal 45a ayat 2 jo 28 ayat 2 UU ITE serta Pasal 192 ayat 1 huruf e KUHP) yang sangkakan terlalu dipaksakan, karena mengirimkan video aksi penebangan yang dilakukan oleh warga sebagai bentuk kekecewaan saat terjadi bentrok (7/9/23) dikirim ke whatsapp grup, padahal SKB 3 menteri jelas mengatur bahwa Whatsapp group merupakan ranah privat.” Kata Yayan.

BACA JUGA:  Milwaukee Tools, Perkakas Asal Amerika Garap Market Sumatera Dari Batam

Latest articles

Bidikan Persahabatan Dua Angkatan Laut

TERASBATAM.ID — Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya Edwin melakukan kegiatan menembak...

Wagub Kepri Targetkan Semua OPD Informatif

TERASBATAM.ID – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar Rapat Koordinasi...

Proyek Gas Cisem 2 Tanpa Cela, KPPU Ketuk Palu

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengetuk palu, memutuskan bahwa seluruh terlapor dalam...

Sambut Idul Adha, Batam Gelar Pawai Takbir dan Mobil Hias Berhadiah Rp 36 Juta

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mulai mematangkan persiapan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah. Berbeda...

More like this

Bidikan Persahabatan Dua Angkatan Laut

TERASBATAM.ID — Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya Edwin melakukan kegiatan menembak...

Wagub Kepri Targetkan Semua OPD Informatif

TERASBATAM.ID – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar Rapat Koordinasi...

Proyek Gas Cisem 2 Tanpa Cela, KPPU Ketuk Palu

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengetuk palu, memutuskan bahwa seluruh terlapor dalam...