Kriminal
Beranda / Kriminal / Tiga Penjambret yang Meresahkan Warga Batam Ditangkap

Tiga Penjambret yang Meresahkan Warga Batam Ditangkap

Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Barelang meringkus tiga tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan spesialis jambret yang kerap beraksi di wilayah Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau. Aksi komplotan ini dinilai sangat meresahkan karena menyasar pengendara perempuan di lokasi sepi, bahkan hingga menggunakan senjata tajam untuk memotong tali tas korban.
Table of Contents

TERASBATAM.ID — Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Barelang meringkus tiga tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan spesialis jambret yang kerap beraksi di wilayah Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau. Aksi komplotan ini dinilai sangat meresahkan karena menyasar pengendara perempuan di lokasi sepi, bahkan hingga menggunakan senjata tajam untuk memotong tali tas korban.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian mengungkapkan, penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat tim gabungan dari unit jajaran Polsek dan Satreskrim setelah menerima dua laporan masyarakat dalam kurun waktu dua hari berturut-turut pada awal Juli 2026.

“Kedua peristiwa memiliki modus yang serupa, yakni para pelaku membuntuti korban, memepet kendaraan korban di lokasi yang relatif sepi, kemudian merampas tas korban sebelum melarikan diri menggunakan sepeda motor,” ujar Debby dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Jumat (17/7/2026).

Kasus pertama menimpa seorang perempuan berinisial NNS (22) pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Hang Tuah dekat Bundaran Kabil, Kelurahan Batu Besar. Korban yang baru pulang bekerja diikuti oleh pelaku sejak dari kawasan Hanggar Bandara. Di lokasi sepi, motor korban dipepet oleh pelaku yang menggunakan Yamaha NMAX hitam, lalu tas korban dirampas hingga korban rugi sekitar Rp 12 juta.

Berdasarkan ciri-ciri dari korban, tim gabungan Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa, Jatanras Polresta Barelang, dan Polsek Sei Beduk menangkap dua tersangka di kawasan Kavling Mawar, Tanjung Piayu. Mereka adalah JY (25) selaku joki motor dan IA (24) selaku eksekutor perampasan. Polisi menyita barang bukti berupa tas korban, iPhone 11, serta motor NMAX yang digunakan untuk beraksi.

Investasi dan Keamanan Perbatasan Jadi Fokus Utama GO Polda Kepri 2026

Residivis dan Senjata Tajam

Sementara itu, kasus kedua terjadi pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Hang Jebat depan Perumahan Symphony Land, Kelurahan Sambau. Korban berinisial A (18) yang sedang berboncengan dengan ibunya dipepet oleh dua orang yang mengendarai Honda Verza biru.

Dalam aksi ini, salah satu pelaku secara sadis langsung memotong tali tas korban menggunakan senjata tajam sebelum membawa kabur tas tersebut. Kerugian materiil korban dilaporkan mencapai Rp 1,7 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bergerak cepat dan berhasil meringkus tersangka berinisial AS (36), seorang residivis, di kawasan Bengkong Telaga Indah. Bersama tersangka, polisi mengamankan sepeda motor Honda Verza biru, dua helm, dan tas milik korban.

“Sementara seorang pelaku lainnya berinisial I yang diperkirakan berusia sekitar 25 tahun dan berperan sebagai eksekutor masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Petugas saat ini terus melakukan pengejaran di lapangan,” kata Debby menegaskan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf (g) juncto Pasal 479 Ayat (2) huruf (a) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023), serta Pasal 479 Ayat (1) juncto Ayat (2) huruf (d) UU No 1/2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Karhutla Memburuk, WALHI Tuntut Tanggung Jawab Krisis Kesehatan

Kepolisian mengimbau masyarakat Batam agar tetap meningkatkan kewaspadaan saat berkendara, terutama ketika melintas di lokasi yang sepi maupun pada malam hari. Warga diminta segera melaporkan setiap indikasi kejahatan ke kantor polisi terdekat atau melalui panggilan darurat gratis Layanan Polisi 110.