Table of Contents−
TERASBATAM.ID— Aksi kekerasan antarkelompok bermotor yang dipicu saling tantang di media sosial kembali merenggut korban jiwa di Kota Jambi. Seorang pelajar berinisial MDH (16) meninggal dunia setelah dianiaya secara beramai-ramai dalam bentrokan di kawasan pertokoan WTC Jambi, Jalan Sultan Thaha, Kecamatan Pasar, Kota Jambi.
Kapolresta Jambi Komisaris Besar Ananto Herlambang mengungkapkan, bentrokan antargeng motor tersebut terjadi pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Insiden bermula dari unggahan cerita (story) di akun Instagram yang berisi provokasi dan ajakan tawuran hingga kedua pihak bersepakat bertemu di lokasi kejadian sejak pukul 04.00 WIB.
”Saat bentrokan terjadi, korban MDH terjatuh dan mengalami kekerasan menggunakan senjata tajam serta benda tumpul. Korban sempat dilarikan ke RSUD Raden Mattaher, namun dinyatakan meninggal dunia pada Senin (17/8/2026) pagi,” ujar Ananto dalam konferensi pers di Mapolresta Jambi, Jumat (21/08/2026).
Dua Tersangka dan Enam Buron
Kabid Humas Polda Jambi Komisaris Besar Erlan Munaji menjelaskan, penyidik telah menetapkan dua pemuda berusia dewasa sebagai tersangka utama pembacokan, yakni AGG (18) dan RSY (18).
Selain itu, polisi mengamankan enam pelaku di bawah umur, yaitu JR (17), JBR (16), CP (15), KTG (17), FT (15), dan IL (15). Masing-masing memiliki peran berbeda, mulai dari memukul, menendang, merampas sepeda motor korban, hingga memprovokasi ajakan tawuran. Polisi juga mengidentifikasi lima pemuda lain yang terlibat, yakni SMT (18), VN (18), KL (13), TG (15), dan MZ (16).
Hingga saat ini, Polresta Jambi masih memburu enam orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni LP, FR, AP, RG, PL, dan FB.
Sejumlah barang bukti turut disita penyidik, meliputi:
-
Dua unit sepeda motor Honda PCX
-
Dua bilah senjata tajam jenis egrek
-
Dua batang balok kayu
-
Pakaian korban dengan bercak darah
Para pelaku dijerat pasal berlapis terkait pencurian dengan kekerasan, pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, serta pelanggaran undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Atensi Forkopimda Kota Jambi
Wali Kota Jambi Maulana, yang turut hadir dalam rilis kasus, menegaskan bahwa fenomena kekerasan berandalan bermotor telah menjadi perhatian serius jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
”Aksi berandalan bermotor ini menjadi atensi bersama. Pemerintah Kota Jambi mendukung penuh tindakan tegas kepolisian dan segera menggelar rapat koordinasi bersama Forkopimda guna merumuskan langkah penanganan komprehensif,” kata Maulana.
Kepolisian menegaskan tidak ada ruang toleransi bagi aksi premanisme jalanan dan geng motor di wilayah Jambi yang telah bergeser dari kenakalan remaja menjadi tindak kejahatan terorganisir yang mematikan.
[Dalil Harahap]


