Kriminal
Beranda / Kriminal / Pencurian Fasilitas Publik di Jembatan Barelang Terkuak

Pencurian Fasilitas Publik di Jembatan Barelang Terkuak

Pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Pelaksana Tugas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang AKP Ade Putra di Markas Polresta Barelang, Batam, Senin (3/8/2026). Kasus ini mulai diselidiki setelah video dugaan pencurian kabel di ikon Kota Batam tersebut viral di media sosial pada akhir Juli 2026 dan ditindaklanjuti oleh Laporan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kepri.
Table of Contents

TERASBATAM.ID — Kepolisian Resor Kota Barelang membongkar praktik pencurian kabel dan besi infrastruktur publik di Jembatan Raja Ali Haji Fisabilillah atau Jembatan 1 Barelang, Kota Batam, Kepulauan Riau. Aksi perusakan ikon pariwisata sekaligus penghubung antarpulau strategis tersebut menimbulkan total kerugian materiil hingga Rp 400 juta.

Pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Pelaksana Tugas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang AKP Ade Putra di Markas Polresta Barelang, Batam, Senin (3/8/2026). Kasus ini mulai diselidiki setelah video dugaan pencurian kabel di ikon Kota Batam tersebut viral di media sosial pada akhir Juli 2026 dan ditindaklanjuti oleh Laporan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kepri.

Dari hasil penyelidikan Tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Polsek Sagulung, pencurian kabel penerangan jembatan diketahui berlangsung sejak Maret 2026. Tak hanya kabel, pelaku juga menggasak besi komponen di struktur bawah jembatan pada April 2026.

Polisi menangkap tersangka berinisial TS (38) di kawasan Kampung Aceh, Batam. Dalam menjalankan aksinya, TS menyasar infrastruktur milik pemerintah dengan mencongkel kabel serta memotong pagar besi jembatan.

“Tersangka TS tercatat sudah empat kali melakukan aksi pencurian kabel dan besi di area Jembatan 1 Barelang,” ujar Ade.

TNI AU Gelar Simulasi “Force Down” di Batam

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan seorang anak berinisial CH (11). Namun, CH tidak ditetapkan sebagai tersangka dan hanya berstatus sebagai saksi karena belum memenuhi batas usia pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.

Modus dan Penadahan

Aksi pencurian dilakukan dengan modus mencongkel kabel memakai linggis dan memotongnya dengan gunting besi ukuran besar. Tersangka juga merusak serta mengangkut potongan besi pagar jembatan menggunakan sepeda motor.

Seluruh barang hasil kejahatan tersebut kemudian dijual ke penampungan besi tua di wilayah Tembesi, Kecamatan Sagulung. Penadah barang curian berinisial BLM kini telah ditahan polisi dalam perkara penadahan aset infrastruktur lainnya.

Akibat aksi perusakan dan pencurian tersebut, BPJN Kepri mencatat kerugian sekitar Rp 300 juta, sementara Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam mengalami kerugian sekitar Rp 100 juta. Sejumlah barang bukti disita, antara lain satu batang linggis, potongan kabel beserta pipa pelindung, potongan besi pagar, dan satu unit sepeda motor operasional pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka TS dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g serta/atau Pasal 522 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan dan perusakan fasilitas pelayanan publik, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

10 Unit X-Ray Perkuat Deteksi Dini TBC di Kepri

Ade menegaskan, tindakan tegas diberlakukan karena perusakan fasilitas umum di kawasan perbatasan dan lintasan vital masyarakat tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan serta mengganggu estetika kawasan wisata Barelang.