Tersangka Narkoba, Nasdem Proses PAW Anggota DPRD Batam ADY 

TERASBATAM.ID: Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Kota Batam telah mengirim surat kepada Sekretaris DPRD Kota Batam untuk memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam dari Fraksi Nasdem Azhari David Yolanda (ADY). ADY telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi menangkap Anggota DPRD Kota Batam ADY dari Fraksi Nasdem, Rabu (25/1/2023) malam. Ia ditangkap bersama teman wanitanya di Hotel Pasific bersama barang bukti 0,68 gram sabu-sabu.

Ketua DPD Partai Nasdem Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan Kamis (16/02/2023), menindaklanjuti peristiwa tersebut dan status tersangka ADY yang telah ditetapkan oleh pihak Kepolisian pihaknya telah berkirim surat kepada Sekwan Kota Batam untuk melakukan proses PAW ADY kepada Caleg DPRD Partai Nasdem nomor urut 2 dari Daerah Pemilihan Sekupang dan Belakang Padang dengan perolehan suara terbanyak kedua.

“Saya sudah mengirimkan itu (surat pemberhentian) ke Sekwan dan diteruskan juga ke fraksi Nasdem,” kata Amsakar.

Amsakar menjelaskan, keputusan DPP Partai Nasdem telah bulat untuk mencabut status anggota dewan ADY karena terjerat kasus narkoba.

“Kemarin Sekjen DPP langsung membawa surat pencabutan yang bersangkutan sebagai anggota Nasdem, dan rekomendasi PAW,” kata Amsakar.

Sementara itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Batam, Aspawi Nangali mengaku telah menerima surat permohonan PAW itu pada Selasa (14/02/2023).

Dalam surat itu, DPD Partai Nasdem melampirkan surat pemberhentian Azhari sebagai kadernya serta permohonan proses PAW dan menggantikannya dengan Rival Pribadi.

“Kami sudah terima surat dari DPD partai Nasdem perihal permohonan proses PAW. Kami akan menyurati KPU untuk langkah selanjutnya,” kata Aspawi.

Setelah itu, Sekwan Kota Batam akan menyurati Wali Kota Batam dan Gubernur Kepri sebelum PAW resmi dilakukan.

“Setelah itu, kami tunggu surat dari Gubernur. Baru kita proses acara PAW di Sekwan,” ujarnya.