BerandaHukumSakit Hati Berujung Ujaran Kebencian di Media Sosial

Sakit Hati Berujung Ujaran Kebencian di Media Sosial

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID – Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang mengungkap kasus ujaran kebencian di media sosial yang sempat meresahkan masyarakat Batam. Pelaku berinisial MOA diamankan setelah terbukti mengunggah konten provokatif menggunakan identitas orang lain untuk memicu kemarahan publik.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, menyatakan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan tokoh masyarakat mengenai unggahan yang menyudutkan kelompok tertentu dan berpotensi memicu konflik SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan). “Satreskrim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku,” ujar Anggoro di Mapolresta Barelang, Jumat (17/4/2026).

Motif Asmara

Kasat Reskrim Polresta Barelang, M Debby Tri Andrestian, menjelaskan bahwa aksi nekat MOA dilatarbelakangi persoalan pribadi. Pelaku merasa sakit hati karena istrinya diduga menjalin hubungan asmara dengan pria lain berinisial Yaheskil Oil.

Dalam menjalankan modusnya, MOA membuat akun Facebook menggunakan nama dan foto wajah Yaheskil Oil untuk menyebarkan kalimat provokatif yang menyinggung salah satu suku di Batam. Tujuannya adalah agar masyarakat mencari dan melampiaskan kemarahan kepada korban asli yang fotonya dicatut. “Pelaku melakukan provokasi agar korban dicari-cari orang dan mendapatkan masalah,” kata Debby.

BACA JUGA:  KPPU Dalami Kasus Pengambilalihan Rahasia Perusahaan

Temuan Narkotika

Saat polisi melacak keberadaan Yaheskil Oil di kawasan Bukit Senyum, petugas justru menemukan fakta lain. Di lokasi tersebut, Yaheskil kedapatan sedang bersama dua rekannya, W dan E, yang diduga tengah mengonsumsi narkotika jenis sabu. Polisi menemukan lima paket kecil sabu siap edar di lokasi penggerebekan tersebut.

Ketiganya kini telah diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Barelang. Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan, Yaheskil menyatakan tidak tahu-menahu soal unggahan tersebut dan menegaskan identitasnya telah digunakan tanpa izin oleh pelaku MOA.

Polresta Barelang memastikan pelaku ujaran kebencian akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah terprovokasi oleh konten yang belum jelas kebenarannya guna menjaga kondusivitas wilayah.

[kang ajank nurdin]

 

Latest articles

BP3MI Usulkan Hak Lintas Batas Khusus Warga Perbatasan ke Malaysia

TERASBATAM.ID — Pemerintah Indonesia dan Malaysia dijadwalkan kembali menggelar pertemuan dalam kerangka Kerja Sama...

Ansar Ahmad Ingatkan Jemaah Haji Jaga Martabat di Tanah Suci

TERASBATAM.ID – Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad resmi melepas keberangkatan kelompok terbang (kloter) pertama...

Geopolitik Global Memanas, Kepri Siapkan Siasat Jaga Pariwisata

TERASBATAM.ID — Dinamika geopolitik global, khususnya konflik di kawasan Timur Tengah, mulai berdampak pada...

Gubernur Ansar Lepas 445 Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Batam

TERASBATAM.ID – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, secara resmi melepas keberangkatan 445 jemaah...

More like this

BP3MI Usulkan Hak Lintas Batas Khusus Warga Perbatasan ke Malaysia

TERASBATAM.ID — Pemerintah Indonesia dan Malaysia dijadwalkan kembali menggelar pertemuan dalam kerangka Kerja Sama...

Ansar Ahmad Ingatkan Jemaah Haji Jaga Martabat di Tanah Suci

TERASBATAM.ID – Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad resmi melepas keberangkatan kelompok terbang (kloter) pertama...

Geopolitik Global Memanas, Kepri Siapkan Siasat Jaga Pariwisata

TERASBATAM.ID — Dinamika geopolitik global, khususnya konflik di kawasan Timur Tengah, mulai berdampak pada...