Batam Raya
Beranda / Batam Raya / RT/RW Bukan Penagih Pajak, Wali Kota Batam Tegaskan Peran Pemutakhiran Data

RT/RW Bukan Penagih Pajak, Wali Kota Batam Tegaskan Peran Pemutakhiran Data

Walikota Batam Amsakar Achmad didampingi oleh Kadis Diskominfo Batam Rudi Panjaitan saat diwawancarai wartawan di Batam Centre.
Table of Contents

TERASBATAM.ID — Wali Kota Batam Amsakar Achmad meluruskan pemahaman masyarakat terkait wacana pelibatan pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dalam penguatan basis data kemasyarakatan dan perpajakan di Kota Batam, Kepulauan Riau. Pengurus RT dan RW ditegaskan tidak bertugas memungut atau menagih pajak di lapangan, melainkan membantu pemerintah daerah dalam pemutakhiran data kependudukan dan kewilayahan.

Penjelasan tersebut disampaikan Amsakar untuk meredam simpang siur informasi publik mengenai peran lembaga kemasyarakatan dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurut Amsakar, pelibatan RT dan RW murni bagian dari koordinasi wilayah untuk meningkatkan akurasi data. Data yang presisi dinilai vital agar pemetaan potensi daerah, penyusunan program pembangunan, hingga pelayanan publik dapat berjalan tepat sasaran.

“RT dan RW adalah mitra pemerintah yang berada langsung di tengah masyarakat. Perannya dalam pemutakhiran data bukan untuk melakukan penagihan pajak di lapangan,” ujar Amsakar di Batam, Kamis (30/7/2026).

Amsakar merinci, untuk jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), kewenangan pemungutan sepenuhnya berada di Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Pemerintah Kota Batam sebatas memfasilitasi koordinasi data wilayah agar pemanfaatan dana bagi hasil pajak dari pemerintah provinsi dapat lebih optimal untuk mendukung pembangunan infrastruktur publik di Batam.

Investasi dan Keamanan Perbatasan Jadi Fokus Utama GO Polda Kepri 2026

Penataan Pajak Daerah

Di tingkat kota, Pemko Batam terus membenahi dan memutakhirkan basis data sektor pajak daerah, seperti Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Langkah ini dilakukan agar data perpajakan makin akurat, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai bentuk apresiasi atas peran pengurus RT dan RW dalam membantu pelayanan kewilayahan, Pemko Batam secara rutin mengalokasikan insentif operasional setiap tahun. Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, pemerintah daerah mengalokasikan dana lebih dari Rp 51 miliar untuk insentif RT dan RW yang tersebar di 64 kelurahan dan 12 kecamatan.

Amsakar menegaskan seluruh pengelolaan anggaran daerah, termasuk alokasi insentif yang berkaitan dengan pengelolaan pajak, dilaksanakan secara transparan dan akuntabel serta diaudit secara berkala oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Guna mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, Pemko Batam melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus memperluas integrasi layanan perpajakan berbasis digital (e-tax).

Pengembangan platform digital ini diharapkan dapat memangkas birokrasi dan memudahkan wajib pajak tanpa harus membebani tugas operasional para pengurus RT dan RW di lapangan.

Karhutla Memburuk, WALHI Tuntut Tanggung Jawab Krisis Kesehatan

Selain itu, Pemko Batam berkomitmen membuka ruang dialog secara berkala dengan jajaran pengurus RT dan RW agar setiap kebijakan daerah dapat dipahami bersama, sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, harmonis, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.